Polisi Ungkap Pembakar Rumah Hakim di Medan: Eks Sopir

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polrestabes Medan merilis kasus pembakaran rumah hakim, Jumat (21/11/2025). Foto: Amar Marpaung/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polrestabes Medan merilis kasus pembakaran rumah hakim, Jumat (21/11/2025). Foto: Amar Marpaung/kumparan

Polrestabes Medan mengungkap kasus kebakaran rumah milik hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu.

Polisi menyatakan rumah hakim tersebut dibakar oleh mantan sopir pribadinya sejak tahun 2021—ketika Khamozaro masih menjadi Ketua Pengadilan Negeri Rantau Prapat.

“Tersangka FA merupakan mantan sopir korban, sehingga tersangka mengetahui seluk-beluk yang ada di kompleks dan di rumah,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, saat konferensi pers di Polrestabes Medan, Jumat (21/11).

Calvijn menjelaskan bahwa tersangka FA sudah merencanakan aksi pembakaran dan perampokan rumah hakim tersebut sejak 30 Oktober 2025.

“Sebelum terjadi kebakaran, tersangka FA merencanakan membakar rumah hakim dengan mengatakan kepada Simamora yang menjadi tersangka 2, ‘Mau ku rampok rumah bos itu dan ku bakar rumahnya,’” ujar Calvijn.

Calvijn menjelaskan, tersangka FA melakukan aksinya saat istri hakim, Wina Falinda, keluar rumah menggunakan mobil Toyota Fortuner sekitar pukul 09.36 WIB.

Ia mengatakan Wina meletakkan kunci di rak sepatu depan rumahnya. Lalu tersangka FA memantau rumah hakim dan posisi keberadaan hakim.

“Pukul 08.30 WIB, tersangka FA berangkat ke PN Medan, minum kopi, dan menemui sekuriti atas nama DP untuk menanyakan Pak Hakim berada di mana. Jadi tersangka memantau,” ucapnya.

“Pukul 09.30 WIB tersangka berangkat dari PN Medan menuju kompleks perumahan. Pukul 10.07 WIB tersangka memantau TKP, tidak langsung melakukan tindak pidana pembakaran,” sambungnya.

Polrestabes Medan merilis kasus pembakaran rumah hakim, Jumat (21/11/2025). Foto: Amar Marpaung/kumparan

Tersangka FA masuk ke rumah hakim sekitar pukul 10.17 WIB. Calvijn menyebut tersangka mengambil kunci pintu rumah yang ditinggalkan oleh istri hakim.

“Tersangka FA masuk dan mengambil kunci di rak sepatu. Fakta ditemukan pintu besi tidak dikunci sehingga tersangka membuka pintu kayu dengan kunci rumah yang ditinggalkan oleh istri korban di rak sepatu,” kata Calvijn.

Calvijn menuturkan, setelah tersangka masuk ke dalam rumah, ia menuju pintu kamar pribadi milik hakim dan membukanya secara paksa menggunakan obeng.

“Tersangka FA mencongkel pintu kamar yang dikunci dengan obeng yang dibawa dan sudah dipersiapkan. Begitu masuk menuju lemari pakaian milik istri korban,” imbuhnya.

Polrestabes Medan merilis kasus pembakaran rumah hakim, Jumat (21/11/2025). Foto: Amar Marpaung/kumparan

Tersangka FA mengambil perhiasan milik istri hakim yang berada di laci lemari pakaian. Lalu ia membakar kamar rumah hakim tersebut.

“Setelah berhasil mencuri, dilanjutkan proses pembakaran. Tersangka mengambil tisu bambu yang ada di dekat TV, kemudian membakar pertama kali bagian dalam lemari baju yang digantung, kemudian di sebelahnya (sisi kiri lemari), dan di bawah laci, kemudian tempat tidur,” jelas Calvijn.

Calvijn menyebutkan bahwa tersangka FA berhasil ditangkap pada Jumat (14/11) dan barang bukti berhasil diamankan.

3 Pelaku Lainnya Ditangkap

Polrestabes Medan juga telah menangkap tiga pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus kebakaran rumah hakim tersebut. Ketiga tersangka itu memiliki perannya masing-masing. Mereka berinisial OHS, HS, dan MMA.

Calvijn menjelaskan bahwa setelah pembakaran rumah hakim oleh tersangka FA, ada beberapa pihak yang turut terlibat.

Pada 4 November 2025, setelah melakukan pembakaran dan mencuri perhiasan milik istri hakim, tersangka FA langsung menuju toko emas untuk menjualnya.

“Pasca pembakaran, tersangka FA dari TKP langsung menuju toko emas Barus, menjual perhiasan hasil curian tanpa surat senilai Rp 25 juta,” katanya.

Calvijn menjelaskan bahwa tersangka FA kemudian menghubungi OHS yang memiliki kedekatan dengan hakim PN Medan untuk memantau gerak-gerik hakim pasca kebakaran.

“Tersangka FA menghubungi tersangka OHS untuk bertemu di SPBU sambil menanyakan situasi rumah hakim dan memberikan uang jajan sebanyak Rp 5 juta untuk tutup mulut,” imbuhnya.

Polrestabes Medan merilis kasus pembakaran rumah hakim, Jumat (21/11/2025). Foto: Amar Marpaung/kumparan

Calvijn mengatakan bahwa tersangka HS membantu FA menjual perhiasan ke toko Munthe dan menerima hasil penjualan emas.

Kemudian tersangka MMA berperan sebagai penadah atau pemilik toko emas yang menerima emas hasil curian dari FA sebanyak tiga kali.

“Perannya membeli hasil kejahatan dari tersangka FA sebanyak tiga kali berupa cincin 4 buah, kalung 3 buah, gelang 4 buah, anting 3 buah, dan nilainya cukup fantastis tanpa ada suratnya,” katanya.

Barang bukti yang diamankan polisi berupa emas seberat 209,78 gram.

“Hasil leburan berhasil kita sita yang rencananya dibuat cincin dan gelang untuk tersangka FA,” pungkasnya.