Polisi Ungkap Penipuan Prostitusi Online yang Dikendalikan dari Lapas

kumparanNEWSverified-green

clock
google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Barang bukti penipuan prostitusi online. (Foto: Mirsan Simamora/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti penipuan prostitusi online. (Foto: Mirsan Simamora/kumparan)

Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus penipuan prostitusi online melalui media sosial instagram. Praktik penipuan prostitusi online ini dikendalikan dari dalam lapas.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Suratna Sitepu mengungkapkan, pihaknya menerima laporan dari salah satu pengelola tempat hiburan di Jakarta Barat yang merasa dirugikan atas pencatutan alamat pada akun instagram pelaku bernisial GCS.

“Dia (tersangka) membuat akun instagram yang memasukkan (posting) foto perempuan seksi yang fiktif. Di alamat akun itu terdapat alamat nama tempat hiburan,” kata Edy, di Mapolres Jakbar, Kamis (8/2).

Kemudian lanjut Edy, pemilik tempat hiburan merasa dirugikan karena menggunakan nama tempat hiburan miliknya dengan alamat yang palsu dan melaporkan hal ini ke Polres Jakarta Barat.

Barang bukti penipuan prostitusi online  (Foto: Mirsan Simamora/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti penipuan prostitusi online (Foto: Mirsan Simamora/kumparan)

“Pemillik tempat hiburan ini melaporkan karena digunakan adalah nama tempat hiburan yang palsu,” tambah Edy.

Setelah ditelusuri, polisi mengamankan AK. Dari keterangan AK, dijelaskan Edy, akun media sosial itu digunakan untuk menipu dengan menjanjikan jasa prostitusi online. Aksi penipuan itu, ternyata dibantu 2 rekannya yang berada di dalam lapas, NF dan MBS. Sedangkan AK sebagai penerima uang.

“AK berperan sebagai penampung uang dari para korban. Ternyata AK tidak bekerja sendiri, dia dibantu oleh NF dan MBS yang merupakan narapidana narkoba di lapas Bulak Kapal,” jelas Edy.

Dari tangan tersangka diperoleh barang bukti 1 akun instagram fiktif, 1 email, 5 unit Handphone, 1 buku tabungan, 1 ATM, 1 token, dan 1 KTP.

“Saat ini 3 tersangka dijerat pasal 51 ayat 1 Jo pasal 35 dan atau pasal 45 ayat 2 Jo pasal 28 ayat 1 UURI no. 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara,” pungkas Edy.

video youtube embed