Polisi Ungkap Penjualan 2.690 Botol Miras Ilegal di Yogya

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polresta Yogyakarta menunjukkan barang bukti ribuan botol miras. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polresta Yogyakarta menunjukkan barang bukti ribuan botol miras. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Jajaran Polresta Yogyakarta mengamankan 2.690 botol minuman keras (miras) ilegal dari sebuah ruko. Pengungkapan itu berawal dari patroli yang dilakukan Sat Sabhara Polresta di wilayah Kecamatan Umbulharjo pada Sabtu (3/8) lalu.

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Armaini, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal ketika Sat Sabhara mencurigai seorang remaja berinisial AS (19). Remaja tersebut kedapatan membawa satu botol Whiskey saat berada di sebuah warung burjo.

“Anggota Sabhara patroli di sekitar wilayah Umbulharjo tepatnya di warung burjo di Wirosaban. Di sana dicurigai ada seorang laki-laki bernama AS karena yang bersangkutan menenteng benda mencurigakan setelah diperiksa dia lagi menenteng jenis Whiskey tanpa izin. Berawal dari ini sebenarnya,” kata Armaini saat di Polresta Yogyakarta (5/8).

Polisi kemudian membuntuti AS hingga diketahui ia membeli miras di sebuah ruko di wilayah Gejayan, Sleman, DI Yogyakarta. Di sana didapati 2.690 miras dengan kadar alkohol hingga 40 persen atau golongan C. Polisi pun menangkap pemilik Ruko berinisial AEH (44).

“Kita lakukan lidik di sebuah tempat ruko tanpa nama kemudian kita lakukan pengecekan, penggeledahan pada penanggungjawab tempat tersebut. Ruko yang digunakan untuk tempat tinggal dan menjual minuman ini. Ribuan miras berbagai merek,” katanya.

Pemusnahan miras di Mako Polres Jaktim. Foto: Ricky Febrian/kumparan

Dari hasil penggeledahan, AEH (44) ternyata tak hanya menjual miras bermerek, tetapi miras tradisional jenis ciu. Stok miras tersebut didapat AEH dari berbagai tempat.

“Yang bersangkutan jualan eceran tapi punya stok sekelas ruko. Pembeli datang tahu dari mulut ke mulut terus dijual di belakang. Menjualnya secara gelap. Stoknya sangat banyak,” ujarnya.

Armani menyebut, miras dijual dengan harga mulai Rp 20 ribu hingga Rp 1,1 juta. AEH sudah berjualan miras ilegal selama dua tahun.

Menurut Armaini, miras yang dijual AEH merupakan pemicu sejumlah tawuran remaja. Tak hanya itu, miras tersebut juga membuat 7 orang tewas.

“Beberapa waktu lalu ada 7 orang tewas karena miras ilegal. Tahun lalu belasan orang meninggal karena oplosan,” katanya.

Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Akibat perbuatannya, AS dan AEH disangkakan melanggar Perda DIY No 12 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan jo Perda Nomor 7 Tahun 1953 tentang Izin Menjual Minuman Keras.

Di tempat yang sama, Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, meminta polisi untuk mengungkap penjual miras ilegal lain yang meresahkan Kota Gudeg itu. Ia juga berharap pelaku dihukum maksimal.

"Apabila ditemukan di Yogyakarta itu akan dihukum maksimal entah dendanya entah hukumnya. Jangan mabuk di kota (Yogyakarta). Mabuk di kota akan kami tangkap," tegasnya.