Polisi Ungkap Peran Ayu Puspita dan Dimas di Kasus Penipuan WO
·waktu baca 3 menit

Polres Metro Jakarta Utara menahan Ayu Puspita dan salah satu karyawannya, Dimas, sebagai tersangka kasus penipuan jasa wedding organizer (WO).
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz, menjelaskan kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan operasional WO tersebut.
“Pada hari ini, kami dari Polres Metro Jakarta Utara sudah menetapkan dua orang tersangka dengan inisial A, perempuan, dan D, laki-laki,” kata Erick kepada wartawan di Mapolres Jakarta Utara, Selasa (9/12).
Erick mengatakan, Ayu merupakan pemilik atau penanggung jawab, dan Dimas sebagai pegawai WO tersebut.
“Peran mereka, yaitu A sebagai penanggung jawab dari semua kegiatan, kemudian D yang membantu melaksanakan seluruh kegiatan tersebut, yang aktif membantu,” jelas Erick.
Ia menambahkan, tiga orang lain yang sebelumnya diamankan masih menjalani pemeriksaan.
“Untuk tiga orang lagi yang kami amankan masih pemeriksaan mendalam karena kami saat ini masih mengumpulkan barang bukti. Kemudian masih memeriksa banyaknya korban atau pelapor yang mencapai jumlah 87 orang,” ujar Erick.
Namun ketiganya belum ditetapkan sebagai tersangka. “Ini masih running, belum semuanya kami selesaikan pemeriksaan dan kami berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini,” sambung dia.
Erick juga memastikan hubungan antara Ayu dan Dimas bukan pasangan suami istri.
“Bukan, A dan D statusnya owner dan pegawai,” tegasnya.
Bujuk Korban
Sementara Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, merinci lebih jauh peran keduanya.
“Ya A selaku pemilik, dia yang mengorganisir semuanya. Kemudian yang D ini, yang berperan aktif juga membujuk pada para korban untuk menambah jumlah DP-nya,” kata Onkoseno.
Saat ditanya apakah Dimas merupakan bagian dari tim pemasaran, Onkoseno menyebut perannya masih didalami.
“Untuk perannya masih kita dalami ya, untuk statusnya dia apa perannya. Tapi apa yang dilakukan tadi saya sampaikan,” ujarnya.
Ia menyebut ada informasi bahwa keduanya merupakan sepupu, namun belum dapat dipastikan.
“Itu kita masih kita crosscheck lagi, ya. Infonya sih sepupu ya, tapi nanti kita dalami lagi,” kata Onkoseno.
Dijerat Pasal Penipuan dan Penggelapan
Owner Wedding Organizer By Ayu Puspita, yakni Ayu Puspita, telah ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi.
Ia dan Dimas dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman penjara 4 tahun.
“372 dan 378 KUHP,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, saat dikonfirmasi pada Selasa (9/12).
Keduanya kini tengah ditahan di Polres Jakarta Utara.
“Jadi untuk Ayu dan Dimas itu kita lakukan penahanan di Polres Jakarta Utara,” ucapnya.
Kasus penipuan ini ternyata sudah berlangsung sejak tahun 2024 lalu. Namun korban baru melaporkannya ke polisi pada 7 Desember. Kerugian yang dialami tiap korban berkisar antara Rp 40 juta hingga ratusan juta rupiah.
