Polisi Ungkap Peran Sindikat Pencuri 18 Bajaj di Jakarta

26 Juli 2024 20:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers mengenai kasus sindikat pencurian bajaj di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat pada Jumat (26/7/2024).  Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers mengenai kasus sindikat pencurian bajaj di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat pada Jumat (26/7/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sindikat pencuri bajaj ditangkap polisi. Komplotan ini sudah beraksi sejak Februari 2023. Sebanyak 18 bajaj telah mereka curi.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, polisi menangkap lima orang dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah YR, M, S, HS , dan ES.
"Selama 18 bulan terakhir sudah beroperasi 18 kali. Artinya sudah 18 bajaj yang hilang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indrandi, saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/7).
Para tersangka sindikat pencurian bajaj di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat pada Jumat (26/7/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan

Peran Tersangka

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan sindikat ini berbagi peran. YR dan M merupakan sopir bajaj, sehingga mereka tahu di mana lokasi sopir bajaj biar memarkirkan kendaraannya.
“Tersangka atas nama M dan tersangka atas nama YR merupakan supir bajaj dan mengetahui tempat-tempat di mana bajaj-bajaj ini sering mangkal," kata Wira.
ADVERTISEMENT
"Dengan adanya pengetahuan tersebut, maka tersangka atas nama M dan tersangka atas nama YR selanjutnya melakukan aksinya pada malam hari ketika para sopir bajaj sedang istirahat,” sambungnya.
YR dan M juga otak dari sindikat pencurian ini. Sementara S, HS , dan ES merupakan penadah.
“Tersangka M berperan sebagai perencana, kemudian penyedia alat berupa gunting, tang, maupun tombol starter. Kemudian tersangka M juga berperan menggambar maupun mengawasi situasi di seputar TKP, sedangkan tersangka atas nama YR ini merupakan eksekutor di mana dalam melakukan aksinya mereka juga memperhatikan atau mendapatkan penjelasan dari montir atau pun tukang servis bajaj,” lanjut Wira.
Akibat perbuatannya, M dan YR dijerat pasal 363 KUHP dengan hukuman selama-lamanya 9 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
“Sedangkan, terhadap tersangka HS, S, dan ES kami persangkakan dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” sambung Wira.