Polisi Ungkap Perdagangan Bayi Orang Utan di Sumut, 5 Penjual Ditangkap

Polda Sumut mengungkap perdagangan bayi orang utan di kawasan Jalan Haji Anif, Komplek Cemara Asri, Kabupaten Deliserdang, Kamis (28/4). Lima orang diciduk dalam kasus ini oleh petugas yang menyamar menjadi pembeli.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, lima orang itu inisialnya adalah berinisial HY (18), RHN (17), TOM (18), AR (20) dan seorang wanita PAS (17).
Mereka merupakan warga Kota Binjai. Kata Hadi awalnya polisi menerima informasi soal perdagangan orang utan pada Rabu (27/4). Petugas lalu menyelidiki kasus ini dan menyamar sebagai pembeli. Keesokan harinya, disepakati pertemuan penjualan orang utan di lokasi kejadian.
“(Saat) para pelaku memperlihatkan orang utan tersebut dan kemudian tim kita langsung melakukan penangkapan,” ujar Hadi kepada wartawan, Jumat (29/4).
Kata Hadi, orang utan yang diamankan masih kondisi bayi. Para pelaku mengaku mendapatkan hewan langka itu dari kawasan Kabupaten Aceh Timur.
Saat ini polisi masih mendalami jaringan para pelaku dan sudah berapa kali mereka melakukan aksinya.
“Kita masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus,”ujar Hadi
Kini ujar Hadi, bayi orang utan tersebut dititipkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut untuk penanganan lebih lanjut.
