Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Polisi Ungkap Peredaran Uang Palsu Rp 3,3 M, Berawal dari Penemuan Tas Misterius
10 April 2025 14:56 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Polisi berhasil mengungkap peredaran uang palsu yang berawal dari penemuan tas misterius di gerbong stasiun menuju Rangkasbitung. Dalam kasus ini, sebanyak 8 orang pelaku ditangkap.
ADVERTISEMENT
Kedelapan tersangka yakni Sujari, Budi Irawan, Elyas, Bayu Setyo Aribowo, Babay Bahrum Ulum, Amir Yadi, Lasmino Broto Sejati, dan Dian Slamet Riyadi.
Peristiwa ini bermula pada Senin (7/4). Saat itu, polisi mendapat informasi adanya tas milik penumpang kereta yang tertinggal di gerbong stasiun menuju Rangkasbitung.
Saat diperiksa, tas itu berisi uang palsu. Polisi lalu membiarkan tas itu tergeletak sambil menunggu pemiliknya datang. Tak berselang lama, pelaku atas nama Sujari datang mengambil tas tersebut.
Sempat terjadi perdebatan antara polisi dan Sujari, karena ia tak mau menunjukkan apa isi tas tersebut. Namun pada akhirnya ia mengaku bahwa tas itu berisi lembaran uang palsu.
"Yang bersangkutan mengaku ini adalah uang yang palsu, dengan nilai pada saat itu menghitung Rp 316 juta uang palsu yang ia bawa," kata Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmat Basuki dalam jumpa pers di Mapolsek Metro Tanah Abang, Kamis (10/4).
Dari penangkapan Sujari, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga menangkap Budi, Elyas, Bayu, Babay, Amir, dan Lasmino di wilayah Mangga Besar serta Subang. Dalam kasus tersebut, mereka berperan sebagai penyedia uang palsu dan perantara antara penyedia dengan konsumen.
ADVERTISEMENT
Pengembangan kembali dilakukan. Polisi kemudian menangkap pelaku terakhir yakni Dian di wilayah Kota Bogor. Dian merupakan orang yang memproduksi uang palsu tersebut. Uang palsu siap edar hingga peralatan untuk mencetak uang palsu disita dalam pengungkapan tersebut.
"Mulai dari desain, mulai dari finishing sampai ke proses distribusi (diproduksi Dian)" ujar dia.
Total 23.297 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu atau setara dengan nominal Rp 3,3 miliar disita. Selain itu, adapula 15 lembar uang pecahan 100 USD yang disita. Adapun saat dijual ke konsumen, uang palsu Rp 300 juta dibayar dengan uang asli senilai Rp 90 juta.
"Total keseluruhan yang bisa kita amankan secara lembaran itu sekitar 23.297 lembar pecahan Rp 100 ribu ataupun kertas yang di dalamnya ada uang palsu yang belum dilakukan pemotongan," ujar dia.
ADVERTISEMENT
Polisi masih mendalami siapa saja para pemesan uang palsu tersebut, begitu juga dengan lokasi pendistribusiannya.
Akibat perbuatannya, kedelapan pelaku disangkakan Pasal 26 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara 10 tahun juncto Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
"Kita akan mengkoordinasikan ini lebih luas dengan teman-teman dari Bank Indonesia untuk pendampingan serta bantuan saksi ahli maupun hasil laboratorium terhadap pengecekan barang bukti yang kita amankan," kata dia.