Polisi Ungkap Sindikat Jual Beli Rekening di Tambora Untuk Tampung Uang Judol

26 Juli 2024 15:10 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi judi online. Foto: Clari Massimiliano/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi judi online. Foto: Clari Massimiliano/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Satreskrim Polres Jakarta Barat mengungkap kasus jual beli rekening untuk penampungan uang hasil judi online. Sindikat ini membeli rekening tersebut dari warga Tambora, Jakarta Barat, sekitar Rp 1 juta per rekening.
ADVERTISEMENT
"Dari hasil keterangan yang bersangkutan, para target diberikan imbalan sebesar Rp 1 juta untuk membuka rekening," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan saat dihubungi, Jumat (26/7).
"Rata-rata warga Tambora," lanjutnya.
Jefri ditangkap di rumahnya di Jalan H Jamhari Gang 6, Tambora, Jakarta Barat, pada Senin (15/7). Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat terkait penjualan rekening penampungan judi online.
Saat penangkapan, polisi menyita 449 rekening dari tersangka Jefri (43). Modusnya, Jefri membuka rekening penampungan tersebut dari para warga di kawasan Tambora.
Kebanyakan warga yang membuka rekening tersebut adalah kelas ekonomi bawah. Mereka tergiur dengan tawaran uang yang diberikan oleh pelaku.
"Kebanyakan ini warga kelas ekonomi bawah. Jadi warga ini sebetulnya korban juga, mereka tergiur iming-iming dikasih uang Rp 1 juta," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Selain ratusan rekening, polisi juga menyita ratusan ATM milik pelaku.
"Selanjutnya, pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Jefri, ditemukan satu buah brankas yang berisikan 449 kartu ATM dari berbagai bank," kata Andri.