Polisi Ungkap Sindikat Penipuan Modus Jasa Ekspedisi Online, 5 Orang Ditangkap

10 Juli 2024 17:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers kasus penipuan modus jasa ekspedisi online di Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (10/7/2024). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers kasus penipuan modus jasa ekspedisi online di Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (10/7/2024). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan mengungkap sindikat kasus penipuan dan penggelapan dengan modus jasa ekspedisi. Sebanyak 6 orang pelaku ditangkap dalam pengungkapan ini.
ADVERTISEMENT
"Kami amankan 6 orang dan telah ditetapkan tersangka dengan perkara melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus jasa pengiriman online," kata Kapolsek Metro Penjaringan, Kompol Agus Ady Wijaya dalam keterangannya, Rabu (10/7).
Para tersangka itu berinisial I (28), SA (32), H (26), SAM (37), TW (39), dan J (39). Dari hasil pemeriksaan, kata Agus, para pelaku sudah berulang kali melancarkan aksinya sejak Mei 2024 lalu.
Tersangka kasus penipuan modus jasa ekspedisi online saat akan melakukan jumpa pers di Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (10/7/2024). Foto: Dok. Istimewa
"Total ada 15 TKP, lima TKP di Penjaringan sedangkan 10 lagi tersebar di beberapa wilayah di Jakarta hingga Tangerang," ungkap dia.
Agus menjelaskan, aksi para pelaku ini diawali dengan pembelian akun jasa ekspedisi online Lalamove yang dijual di Facebook seharga Rp 300 ribu.
"Setelah mendapat (membeli) akun pelaku menyiapkan mobil dan memesan pelat Nopol yang sesuai dengan akun tersebut," jelas Agus.
ADVERTISEMENT
Barang bukti kasus penipuan modus jasa ekspedisi online saat akan melakukan jumpa pers di Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (10/7/2024). Foto: Dok. Istimewa
Para pelaku lantas mulai beraksi dengan menerima pesanan pengantaran barang milik korbannya. Namun, barang milik korban yang sudah dijemput tak pernah diantarkan ke tujuan.
“Kami sebut mereka (tersangka) sindikat karena bekerja dengan masif dan rapi, sedangkan untuk target tentunya barang yang memiliki nilai jual tinggi," bebernya.
"Barang-barang itu bukannya dikirim kepada si penerima tapi dijual kembali demi memenuhi kebutuhan sehari-hari," tambah Agus.
Tersangka kasus penipuan modus jasa ekspedisi online saat akan melakukan jumpa pers di Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (10/7/2024). Foto: Dok. Istimewa
Dari tangan para tersangka turut disita sejumlah barang bukti berupa mobil, ponsel, sepeda motor, hingga faktur penjualan.
"Namun kami masih mencari ada sekitar 14 unit sepeda yang telah dijual oleh para tersangka," papar Agus.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
ADVERTISEMENT