Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Polisi: Usai Rencanakan Penyerangan di Kemang, Pelaku Baru Beli Senjata
2 Mei 2025 17:08 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Para pelaku penyerangan lahan kosong di Kemang, Jakarta Selatan, baru membeli senapan angin dan senjata tajam usai disewa oleh orang yang menyuruhnya melakukan penyerangan.
ADVERTISEMENT
Fakta ini terungkap setelah polisi mengamankan 10 orang tersangka penyerangan.
Kanit Kriminal Umum Polres Jakarta Selatan, AKP Igo Fazar Akbar mengatakan, 10 tersangka ini merupakan kelompok jasa pengamanan. Aksi mereka sebelumnya viral di mana beberapa pelaku tampak berlari di trotoar Jalan Kemang Raya sambil menenteng senjata tersebut pada Rabu (30/4).
“(Senjata) Baru dibeli, berikutnya sajamnya juga baru dibeli, bisa dilihat di situ masih ada stiker,” ujar Igo dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Selatan pada Jumat (2/5).
“Iya (dibeli usai direncanakan),” sambungnya.
Menurut keterangan para tersangka, pelaku membeli senapan angin di Jakarta. Kini, polisi tengah memburu penjualnya.
“Dapat kami sampaikan bahwa untuk senjata jenis senapan angin PCV ini kita juga masih melakukan pengembangan, menurut ataupun berdasarkan keterangan dari para pelaku membeli di daerah Jakarta,” tambah Igo.
ADVERTISEMENT
“Sampai saat ini masih kita lakukan pengembangan di mana tempat penjualnya,” sambung dia.
Penjual senapan angin itu juga dapat dijerat sebagai tersangka bila memenuhi alat bukti.
“Sementara kita lagi lakukan pengembangan, kalau misalnya memang nanti cukup dua alat bukti mungkin kita akan melakukan penetapan tersangka,” jelas Igo.
Dugaan Perebutan Lahan
Adapun permasalahan yang memicu penyerangan adalah perebutan lahan. Para tersangka disewa oleh orang yang merasa memiliki lahan tersebut. Mereka pun menyerang penjaga lahan.
Aksi ini sendiri memang sudah direncanakan terlebih dahulu oleh para tersangka.
“Kalau kita lihat dari persiapan ya kan mereka sebelumnya sudah mempersiapkan ya, sudah beli barangnya sudah mungkin dia mengumpulkan teman-temannya, ini mungkin kalau kita lihat daripada proses mereka sudah merencanakan untuk melakukan penyerangan itu,” ujar Kasi Humas Polres Jaksel, Kompol Murodih.
ADVERTISEMENT
Kesepuluh tersangka itu adalah Kanisius Tani alias Anis bersama Agustinus Sari alias Agus, Marlonius Wora alias Marlon, Yulius Au alias Yulius, Yoseph Edo, Rikardius Tani Au, Paulinus Woda, Wilfrid Redeartius Rao alias Welan, Muhammad Ade Gunawan, dan Andy Kurmandy.
Mereka telah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. Bersama mereka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:
1. 4 pucuk senapan angin berjenis PVC.
2. 3 buah senjata tajam berjenis parang.
3. 1 unit mobil Agya, No. Pol B-2880-SYU, warna kuning.
4. 8 unit handphone.
5. 6 buah pakaian yang dikenakan pelaku di TKP.
Mereka pun akan dijerat Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
ADVERTISEMENT
Mereka juga dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.