Polisi Usai Rombongan Pesepeda Masuk Tol Jagorawi: Jangan Ditiru, Berbahaya

14 September 2020 22:48 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Tujuh pesepeda yang masuk Tol Jagorawi kini sudah didapatkan identitasnya. Enam pesepeda merupakan karyawan PT WN, dan satu peserta merupakan seorang warga asal Bekasi.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pengakuan dari salah satu rombongan pesepeda masuk tol bernama Sutrisno kepada polisi Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Jagorawi, mereka melintasi jalanan tol karena tertinggal rombongan yang melewati jalur perkampungan.
Sutrisno mengatakan, karena rombongan yang tertinggal sudah banyak yang lelah, mereka pun masuk ke lintasan tol. Namun, mereka tidak tahu jalur yang dilintasinya adalah tol karena tak melihat rambu-rambu.
Sejumlah kendaraan melintasi ruas Tol Jagorawi di kawasan Cipayung, Jakarta. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
"Kami start dari tol rest area menuju ke Gadog arah Ciawi daerah Kopi Daong. Sekembalinya dari atas, turun ketinggalan rombongan akhirnya rombongan ada yang capek, bingung, ternyata masuk tol. Akhirnya kami, daripada balik, akhirnya melanjutkan perjalanan tersebut walaupun itu menantang," ungkap Sutrisno dalam video tim PJR Tol Jagorawi, Senin (14/9).
"Sekali lagi, saya mohon maaf karena kondisinya sudah pada capek, bingung, marah, akhirnya kami melakukan hal yang tidak semestinya," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Menyikapi permohonan maaf Sutrisno, Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Jagorawi, Kompol Fitrisia Kamila Tarsan, mengingatkan tindakan itu sangat berbahaya. Baik pengendara mobil dan pesepeda itu sendiri.
Pesepeda masuk hingga melawan arah di Tol Jagorawi. Foto: Istimewa
Kamila kemudian mengingatkan agar kejadian ini tidak terulang lagi. Ia juga meminta kejadian serupa jangan ditiru oleh pesepeda lainnya.
"Itu sangat berbahaya yang bapak lakukan. Untuk di kemudian hari. jangan diulangi lagi dan proses hukum tetap kami lanjutkan," ucap Kamila.
"Untuk pesepeda lainnya, mohon jangan ditiru karena sangat berbahaya sekali. Baik untuk pesepedanya sendiri atau pun pengendara lainnya yang di dalam tol. Saya harap ini yang terakhir, jadi pelajaran hidup juga," tutup dia.
Pihak Kepolisian dan Jasa Marga telah bertemu dengan rombongan pesepeda yang viral ini. Mereka kemudian diberitahu konsekuensi hukum ancaman pidana 7 hari dan denda Rp 1,5 juta.
ADVERTISEMENT
Bila mengacu pada hukum dan aturan yang berlaku, para pesepeda itu dianggap telah melanggar Pasal 38 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005.
=====
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona