Polisi Usut Kasus Ratusan Mahasiswa IPB Jadi Korban Penipuan Modus Pinjol
·waktu baca 2 menit

Polisi mengusut kasus penipuan modus pinjaman online yang menjerat ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB). Polisi sudah mengantongi identitas pelaku yakni berinisial SHN.
Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan mengatakan, mereka telah menerima 29 laporan pengaduan dari para korban terkait kasus ini.
Dari 29 laporan itu, jumlah korban mencapai 311 orang dan sebagian besar berasal merupakan mahasiswa IPB. Sedangkan jumlah kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai Rp 2,1 miliar.
"Jadi terkait dengan masalah perkembangan yang rata-rata pelapornya berasal dari mahasiswa IPB yang mengalami tindak pidana penipuan," kata Ferdy, Selasa (15/11).
Ferdy menjelaskan, modus yang dipakai pelaku untuk menjerat para korbannya adalah dengan melakukan pencairan dana melalui aplikasi belanja dan dibayar menggunakan pinjol.
SHN disebut menawarkan uang kepada para korban dengan cara membeli produk di toko milik SHN, seperti laptop, handphone dan elektronik lain menggunakan aplikasi pinjaman online seperti Kredivo, Shopee Paylater, Akulaku, Bulakapak dan Tokopedia.
"Tetapi syarat yang disampaikan oleh terlapor ini bahwa para terlapor atau korban ini harus mengajukan pinjaman di pinjaman online. Ada beberapa pinjaman online yang terdata di data kami ada 5 pinjaman online," ungkap Ferdy.
Hasil pinjol itu dikirimkan kepada terlapor SHN dengan iming-iming mahasiwa akan mendapatkan 10 persen bagi hasil keuntungan. SHN berjanji akan membayar pinjaman tersebut.
Sebagai gambaran, jika membeli laptop seharga Rp 6 juta, maka korban mendapatkan 10 persen yakni Rp 600 ribu dari SHN.
Selain itu dalam perjanjian SHN akan membayarkan cicilan laptop senilai Rp 6 juta sebanyak beberapa kali cicilan.
"Faktanya, setelah mereka (melakukan pinjaman) online menggunakan akun mahasiswa dan mengirimkan sejumlah dana kepada terlapor, untuk terlapor ini tidak membayarkan seusai janjinya," jelas Ferdy.
"Sampai sekarang para korban ini punya kewajiban, ditagih oleh aplikasi pinjaman online untuk membayarkan pinjaman mereka yang sudah mereka ajukan beberapa saat sebelumnya, jadi kronologisnya seperti itu," kata Ferdy.
Ferdy mengatakan, dalam laporan itu, SHN dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.
