Polisi Usut Kasus Warga Surabaya Beli Lexus Tunai Rp 1,3 M tapi Ditarik DC

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Warga Surabaya, Andy Pratomo lapor ke polisi karena mobil Lexus RX350 yang dibelinya secara tunai Rp 1,3 miliar ditarik paksa penagih utang atau debt collector (DC). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Warga Surabaya, Andy Pratomo lapor ke polisi karena mobil Lexus RX350 yang dibelinya secara tunai Rp 1,3 miliar ditarik paksa penagih utang atau debt collector (DC). Foto: Dok. Istimewa

Mobil Lexus milik Andy Pratomo, seorang warga Surabaya, tiba-tiba ditarik debt collector (DC) sebuah leasing. Padahal, mobil itu dibeli Andy secara tunai seharga Rp 1,3 miliar. Andy lalu melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, mengatakan kasus itu sudah dalam tahap penyidikan. Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangannya.

“Sudah dalam proses sidik (penyidikan) dan panggil beberapa saksi,” kata Edy kepada wartawan, Minggu (26/4).

Namun, Edy belum bisa bicara lebih jauh soal kasus ini.

Adapun laporan Andy teregister dengan nomor LP/B/1416/XII/2025/SPKT POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR pada 8 Desember 2025.

Laporan terkait percobaan perampasan dan perbuatan tidak menyenangkan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 368 Jo Pasal 53 KUHP dan atau 335 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP.

Andy bercerita dia membeli mobil Lexus RX350 pada bulan September 2025 di Jakarta dan memiliki dokumen-dokumen pembelian yang sah seperti kuitansi, BPKB hingga faktur.

Namun tiba-tiba pada 4 November 2025 sejumlah DC mendatangi kediaman Andy. Mereka mengatakan Andy menunggak cicilan dan akan mengambil paksa mobil Andy.

"DC datang dan memaksa masuk ke rumah saya untuk mengambil paksa mobil Lexus RX350 nopol B 1911 DCP dengan membawa surat kuasa leasing. Mereka ngotot saya menunggak cicilan lebih dari 6 bulan padahal saya membeli mobil tersebut secara cash Rp 1,3 miliar," kata Andy kepada wartawan.

Warga Surabaya, Andy Pratomo lapor ke polisi karena mobil Lexus RX350 yang dibelinya secara tunai Rp 1,3 miliar ditarik paksa penagih utang atau debt collector (DC). Foto: Dok. Istimewa

Akhirnya kedua pihak ke Polsek Muyorejo untuk menyelesaikan masalah ini. Di sana pihak leasing datang membawa surat-surat dan tetap ngotot untuk mengambil mobil Lexus.

"Membawa fotokopi dan legalitas surat-surat mereka berikut akte fidusia setelah pihak kepolisian cross check foto dari BPKB dan faktur," ucap Andy.

Saat proses pengecekan ulang itu, kata Andy, polisi menemukan ada kejanggalan di BPKB tertulis RX250 padahal tidak ada Lexus tipe RX250.

Kedua pihak lalu sepakat untuk mengecek ke Samsat Manyar Kertoarjo esok harinya, 5 November 2025, dengan membawa bukti fisik yang asli.

"Pihak samsat mengatakan surat dan fisik saya sah dan asli tetapi pihak leasing tidak hadir. Lucunya lagi pihak leasing menunjukkan saya perjanjian fidusia atas nama Adi Hosea yang kredit di leasing. Padahal saya beli mobil ini cash," jelasnya.