Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Polisi Usut Laporan Terduga Pelaku Pelecehan yang Dipersekusi di Gunadarma
19 Desember 2022 22:19 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Polres Metro Depok saat ini masih menyelidiki laporan korban.
“Jumlah saksi nanti akan dilihat dari bukti video dan itu yang akan kita lakukan pemeriksaan,” kata Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar, kepada wartawan, Senin (19/12).
“Kita akan periksa korban untuk mengungkap siapa pelaku persekusi,” terang Imran.
Imran mengatakan, polisi segera memeriksa sejumlah saksi terkait persekusi yang dialami korban. Menurutnya, para pelaku dalam kasus ini dijerat pasal berlapis.
"Tiga pasal yang akan diterapkan pada peristiwa persekusi yang dialami korban," kata Imran.
Pasal yang akan diterapkan yakni Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 ayat 1 tentang Penganiayaan dan Pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang Pencemaran Nama Baik.
"Pasal UU ITE hukumannya empat tahun, Pasal 351 hukumannya dua tahun dan Pasal 170 KUHP hukumannya lima tahun," ucap Imran.
ADVERTISEMENT
Imran Edwin Siregar menjelaskan, korban TPP mendatangi Polres Metro Depok pada Minggu (18/12). “Jadi TPP ini datang membuat laporan terkait persekusi di Universitas Gunadarma,” ujar Imran.
Dalam kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka lebam dan terdapat bekas sundutan rokok pada tubuh. Selain itu korban diduga dicekoki air urine.
"Ya nanti kita lihat hasil pemeriksaan, apakah pada pengakuannya, ada bukti pendukung,” ungkap Imran.
Sebelumnya TPP dipersekusi oleh sesama mahasiswa karena diduga melakukan pelecehan seksual ke sejumlah mahasiswi. TPP dipersekusi dan diikat di sebuah pohon.
Tidak hanya itu, TPP dipaksa meminum air urine dalam botol yang sempat terekam video dan viral di media sosial.