Polisi Usut Pencucian Uang di Kasus Denisa si Penipu Tiket Coldplay Rp 1,2 M

26 Maret 2024 23:04 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus penipuan tiket konser Coldplay di Indonesia, Selasa (26/3) Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus penipuan tiket konser Coldplay di Indonesia, Selasa (26/3) Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Denisa Agustin (22), ditangkap karena menipu 310 tiket konser Coldplay di Jakarta pada akhir 2023 senilai Rp 1,2 miliar. Butuh waktu setidaknya 5 bulan bagi polisi untuk menangkapnya.
ADVERTISEMENT
Polisi masih mendalami aliran uang hasil penipuan itu. Dibelikan apa saja atau diberikan kepada siapa.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengatakan, pihaknya juga akan mendalami potensi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Sampai saat ini kami akan terus dalami penggunaan uang Rp 1,2 miliar ini. Tak tutup kemungkinan kami akan lakukan pendalaman terkait TPPU-nya. Karena penggunaan miliar ini masuknya ke rekening pribadi. Rekening pribadi saudari DA di salah satu bank swasta," jelas Yossi kepada wartawan dalam jumpa pers, Selasa (26/3).
Lebih jauh, Yossi menyebut polisi mendalami adakah keterlibatan orang lain dalam kasus penipuan ini. Sebab, dalam pemeriksaan, Denisa mengaku menyetorkan uang ke seseorang berinisial D.
ADVERTISEMENT
"Contoh, saudari lempar ke saudara D, bahwa 'Uang tersebut saya berikan ke saudara D, justru saudara D yang tidak memberikan ke saya', tapi alibi itu dia tak bisa dia memperlihatkan bukti penyerahan uangnya, bukti perjanjian, percakapannya, bahkan saksi yang diajukan untuk meringankan saudara DA sendiri tidak mengetahui perihal alibi tersebut," terang Yossi.
Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus penipuan tiket konser Coldplay di Indonesia, Selasa (26/3) Foto: Thomas Bosco/kumparan

Terlibat Kasus Penipuan Umrah

Ternyata, Denisa juga dilaporkan ke polisi terkait kasus dugaan penipuan paket umrah. Kasus ini sedang ditangani Polres Metro Jakarta Barat.
"Laporan ini [penipuan paket umrah oleh Denisa] dibuat di Polda dan setelah kami crosscheck di database bahwa dilimpahkan untuk penanganan lebih lanjut ke Polres Jakarta Barat. Tentu saja dalam proses penyidikannya kami akan koordinasi dengan penyidik Polres Jakarta Barat," tutupnya.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya itu, Denisa kini terancam hukuman penjara paling lama 4 tahun. Dia kini mendekam di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.