Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Polisi: Video Porno Anak Dijual 50-100 Dolar, Pelaku Raup Untung Ratusan Juta
24 Februari 2024 14:40 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengungkap sindikat produksi video porno anak. Video porno itu diperjualbelikan melalui media sosial Telegram.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Reza Pahlevi menjelaskan, para pelaku menjualnya dengan harga bervariasi.
"Pelaku menjualnya dengan range harga 50 US Dolar sampai 100 US Dolar untuk satu video dengan durasi 1 sampai 2 menit. Untuk pelaku yang lainnya yang berdomisili di wilayah NKRI dijual dengan harga Rp 100 ribu sampai Rp 300 ribu," ujar Reza dalam jumpa pers, Sabtu (24/2).
Ada 5 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yang berinisial HS, MA, AH, KR, dan NZ. HS dan MA merupakan tersangka utama yang berperan mencari korban dan menjual konten porno itu.
Mereka juga berkomunikasi dengan beberapa pelaku lain yang berasal dari luar negeri. Dari sana, mereka mendapatkan total ribuan foto dan video porno anak laki-laki untuk diperjualbelikan.
ADVERTISEMENT
Aksi ini sudah dijalankan para tersangka sejak 2022 silam. Total, mereka sudah meraup keuntungan ratusan juta rupiah.
"Dari hasil analisa forensik diketahui terdapat ribuan CSEM (Child Sexual Abuse Material). Kita rinci di sini ada 1.245 imej foto dan 3.870 video," beber Reza.
"Terus dalam produksinya berapa keuntungan yang diperoleh? Tadi disebutkan ratusan juta rupiah," tambahnya.
Pengungkapan ini berawal dari informasi yang diberikan Federal Bureau of Investigation (FBI) terkait beredarnya video porno anak asal Indonesia pada Agustus 2023 lalu.
Diketahui, ada 8 anak warga negara Indonesia (WNI) yang dieksploitasi secara seksual oleh para tersangka. Para korban teperdaya bujuk rayu para pelaku.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 Juncto Pasal 76E UU Perlindungan Anak Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 52 Ayat 1 UU ITE Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Selain itu, mereka juga disangkakan Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 29 UU Pornografi Juncto Pasal 4 Ayat 1 dan 2 UU Pornografi Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara.