Polisi: WN Brasil yang Bawa 3 Liter Kokain Cair ke Bali Dibayar Rp 800 Juta

Polda Bali mengusut kasus penyelundupan narkotika jenis kokain setelah ditangkapnya perempuan warga negara (WN) Brasil bernama Thania Cristina Dos Santos (37) oleh petugas Bea Cukai, Bandara Ngurah Rai, Bali.
Thania ditangkap pada Selasa (6/10) pukul 18.00 WITA karena membawa 7 botol kemasan produk perawatan tubuh berisikan narkotika jenis kokain berbentuk cairan (liquid cocaine). Total berat kokain tersebut mencapai 3.659,9 gram atau sekitar 3,18 liter.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, menyebut pengungkapan tersebut merupakan salah satu penyitaan kokain cair terbesar di Bali dalam beberapa waktu terakhir. Ariasandy mengatakan, Thania berperan sebagai kurir dari jaringan internasional Brasil-Bali yang menyelundupkan narkotika.
“Tersangka merupakan kurir yang akan mengantarkan narkotika jenis kokain cair tersebut. Dari hasil interogasi, dia mengakui bahwa dia hanya kurir yang disuruh oleh seseorang berinisial G,” kata Ariasandy ketika dikonfirmasi pada Senin (12/10).
Oleh G, Thania dijanjikan upah sebesar 50.000 USD atau setara Rp 800 juta jika berhasil membawa kokain itu dari Brasil menuju Bali. Ketika berada di Bali, Thania harus menyerahkan narkotika tersebut kepada seseorang yang merupakan orang suruhan G.
Thania juga mengaku sudah dibiayai penuh oleh G, termasuk tiket pesawat dari Brasil menuju Bali dengan keberangkatan 5 Oktober 2026 dan tiket kembali tanggal 3 November 2026 dari Bali menuju Brasil.
“Polda Bali sudah mengamankan barang bukti tiket pesawat PP Brasil-Bali, serta paspor dan identitas tersangka,” ujar Ariasandy.
Awal Pengungkapan
Pengungkapan tersebut bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai terhadap koper milik seorang WNA yang baru saja turun dari pesawat dengan penerbangan rute Brasil-Bali.
Ariasandy menyebut, setelah kecurigaan tersebut timbul, petugas Bea Cukai menginformasikan kepada Ditresnarkoba Polda Bali untuk memeriksa isi koper tersebut secara bersama-sama dengan disaksikan Thania sebagai pemilik koper.
“Dari hasil pemeriksaan, benar ditemukan 7 botol yang berisi cairan mencurigakan yang diduga kokain cair tersebut. Tersangka mengubahnya ke dalam bentuk cairan dan menyimpannya dalam botol kemasan produk perawatan tubuh untuk mengelabui pemeriksaan petugas,” terangnya.
Saat ini, Thania ditahan di Rutan Polda Bali untuk menjalani proses lebih lanjut. Status Thania juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, polisi menyita 7 botol kokain cair tersebut, serta koper yang digunakan Thania.
Ariasandy menyebut, Thania dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) serta Pasal 610 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
