Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Polisi: WNI Otak Penipuan Modus Like YouTube Tinggal di Kamboja
29 Juni 2024 10:14 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya terus memburu sosok D yang merupakan otak operasi penipuan modus memencet like video YouTube (scam). Aksi D merugikan seorang korban yang nilainya mencapai Rp 806.220.000.
ADVERTISEMENT
Menurut keterangan pihak kepolisian, D adalah seorang WNI yang menetap di luar negeri. Pihak kepolisian merahasiakan identitas korban penipuan ini.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka EO dan hasil forensik, tersangka D merupakan WNI yang tinggal di Kamboja," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi Sabtu (29/6).
Selain itu, Ade memastikan bahwa D adalah sosok yang memerintah tersangka EO (47) untuk mencari rekening. EO sudah ditangkap bersama dengan tersangka perempuan SM (29) yang membantunya.
"Tersangka D merupakan otak yang memerintahkan tersangka EO untuk mencari rekening. Terkait otak dari rangkaian penipuan sedang didalami apakah tersangka D atau ada keterlibatan pihak lainnya," kata Ade.
Kasus ini terungkap usai korban melaporkan dirinya yang merasa tertipu ratusan juta rupiah pada 13 Mei 2024. Pada tanggal 25 Mei 2024 polisi berhasil menangkap EO dan SM di Jakbar.
"Pelapor selaku korban menerangkan bahwa awalnya pelapor menerima telepon Whatsapp dari nomor 0814591243290 yang mengaku sebagai Asisten PT. IKEA yang bernama F, kemudian pelapor ditawarkan pekerjaan untuk melakukan like video-video di YouTube dengan komisi sebesar Rp. 31.000,00 [video]," ujar Ade dalam keterangan Kamis (27/6).
ADVERTISEMENT
Saat korban setuju, kata Ade, ia diminta untuk melakukan deposit uang ke salah satu rekening tersangka. Dari sana, korban pun akan diberikan pekerjaan untuk memencet like di YouTube.
Saat ini dua tersangka yang sudah ditangkap ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat pasal sejumlah pasal dan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.