Polisi yang Digerebek di Tempat Karaoke Bali Belum Direhab: Saat Ini Dipatsus

1 November 2024 14:25 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan. Foto: Polda Bali
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan. Foto: Polda Bali
ADVERTISEMENT
Penyidik Polsek Denpasar Selatan, Bripka BRF, kini mendekam di ruang tahanan khusus Divpropam Polda Bali. Polda Bali memutuskan menyelidiki kasus narkoba yang melibatkan Bripka BRF ini.
ADVERTISEMENT
Bripka BRF terciduk pesta narkoba bersama seorang pengedar narkoba berinisial AYU (36) di tempat karaoke oleh BNN. BNN menyerahkan BRF ke Polda Bali dan merekomendasikan menjalani rehabilitasi karena dianggap sebagai pengguna atau pecandu.
"Saat ini sedang berproses dan saat ini terhadap yang bersangkutan sudah dilakukan patsus atau penempatan khusus di ruang tahanan Bid Propam Polda Bali, untuk selanjutnya akan digelar sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP)," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Jansen Avitus Panjaitan, Jumat (1/11).
Jansen mengatakan, Polda Bali berkomitmen menindak tegas para anggota yang terlibat dengan kasus kejahatan. Hal ini mengingatkan seluruh anggota mengikuti KKEP yang telah ditetapkan.
"Bapak Kapolda Bali selalu menyampaikan ke seluruh anggota, khususnya agar tidak main-main dengan narkoba, pasti akan ditindak tegas. Termasuk peristiwa ditangkapnya anggota polisi oleh BNN di EC," katanya.
ADVERTISEMENT
Salah satu hal yang diselidiki dalam kasus ini adalah hubungan Bripka BRF dengan AYU. Apakah Bripka terlibat dan mengetahui AYU sebagai pengedar narkoba.
Jansen menuturkan, Polda Bali berpeluang membawa kasus Bripka BRF ke meja hijau bila terbukti terlibat dalam peredaran narkoba di Kota Denpasar.
"Kami sedang mendalami apakah ada kemungkinan keterlibatan lainnya terhadap anggota Polisi tersebut. Dan kita tetap koordinasikan penanganan dimaksud dengan BNN,"
"Bila anggota tersebut terbukti terlibat dan ikut dalam jaringan bahkan kalaupun hanya terbukti sebagai pengguna saja, tindakan tegas bahkan sampai sanksi yang terberat berupa pemecatan akan diberikan atau juga akan dihadapkan pada sidang peradilan umum," katanya.
Kasus ini terungkap bermula pada saat BNN menerima informasi tentang aksi peredaran narkoba di Kota Denpasar. Pengedarnya seorang perempuan berinisial AYU (36).
ADVERTISEMENT
BNN tidak menemukan AYU saat menggerebek indekosnya di Denpasar, Selasa (22/10). BNN menemukan sejumlah narkoba di tas AYU. BNN menerima informasi AYU berada di sebuah tempat karoke di Denpasar.
BNN mengerebek tempat karoke itu dan ternyata menemukan AYU sedang bernyanyi dengan delapan orang di dalam sebuah ruangan atau room. Salah satu orang dalam ruangan itu adalah BRF.
BNN lalu mengeledah dan melakukan tes urine terhadap tamu karoke di dalam room itu. BNN menemukan seluruh tamu itu dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba.
Selain itu, empat di antara tamu kedapatan memiliki narkoba. Mereka diduga satu jaringan dengan AYU. BNN lalu mengamankan seluruh tamu dan barang bukti untuk diperiksa lebih lanjut. Total barang bukti yang diamankan adalah 6,39 narkoba jenis sabu dan 9 butir ekstasi.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, BNN menetapkan AYU bersama empat temannya sebagai tersangka. Sementara, empat teman sebagai saksi.
Adapun para tersangka adalah tiga orang laki-laki berinsial HR (44), WC (34), RM (30) dan satu orang perempuan AN (36). HR dan WC diduga sebagai pengedar, IG sebagai pengendali atau sumber barang untuk HR dan WC, RM kaki tangan AYU, dan AN tukang timbangan.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Juncto Pasal 132 (1) atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Mereka terancam dihukum penjara pidana mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara.