Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Polisi yang Dipecat Terkait DWP Apakah Bisa Bertugas Lagi Jika Menang Banding?
2 Januari 2025 19:06 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Divpropam Polri memvonis mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dan eks Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia dengan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).
ADVERTISEMENT
Keduanya pun mengajukan banding atas hasil sidang etik yang dimulai pada Selasa, 31 Desember 2024 itu.
Lantas bagaimana bila para pelaku menang banding? apakah setelah itu mereka dapat bertugas lagi sebagai anggota Polri?
"Nanti akan begini, tentu belum bisa kita jawab dengan sifat andai-andai. Proses ini tadi tetap, berkesinambungan, simultan, progresif dan tentu akan kami sampaikan lebih lanjut, sehingga tidak terjadi sesuatu hal dengan mengandaikan sesuatu," ujar Karopenmas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam jumpa pers usai sidang etik AKBP Malvino di Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jaksel, Kamis (2/1).
Meski demikian, Trunoyudo mengatakan yang dilakukan kepolisian berupa vonis PTDH, sebagai bentuk ketegasan dan komitmen mereka dalam menyelesaikan perkara ini.
ADVERTISEMENT
"Tapi, inilah wujud komitmen Polri untuk melakukan tindakan tegas. Tentu juga sama sama dipantau Kompolnas yang merupakan bagian pengawas eksternal untuk proses dari awal pemeriksaan sampai dengan sidang komisi, melakukan pengawasan. Itu dulu," tuturnya.
Selain keduanya, kepolisian telah memberikan sanksi etik PTDH kepada AKP YTS alias Yudhy Triananta Syaeful yang menjabat sebagai Kanit. Sama seperti kedua pelaku lainnya, dia juga mengajukan banding.
Untuk diketahui, ada 18 anggota kepolisian dari lingkungan Polda Metro Jaya yang terlibat dalam aksi pemerasan ini. Mereka diduga memeras peserta festival musik EDM terbesar di Indonesia, Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Berdasarkan informasi para korban yang mengadu di media sosial, disebutkan bahwa modus belasan anggota kepolisian itu adalah melakukan tes urine secara mendadak kepada para pengunjung di mana beberapa antaranya adalah warga negara Malaysia. Mereka memeras sejumlah uang sebagai imbalan untuk melepaskan mereka.
ADVERTISEMENT
Adapun dari pemeriksaan kepolisian, total korban yang diperas disebutkan ada sebanyak 45 orang yang terdiri dari WNA dan WNI peserta DWP. Sementara barang bukti uang pemerasan yang diamankan kepolisian adalah Rp 2,5 miliar.