Polisi yang Keroyok Bryan Yoga Masih Berdinas, Pengacara Minta Polri Adil

12 September 2022 15:38 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jhonson Panjaitan di Kompleks Polri Duren Tiga, Sabtu (23/7). Foto: Ainun Nabila/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jhonson Panjaitan di Kompleks Polri Duren Tiga, Sabtu (23/7). Foto: Ainun Nabila/kumparan
ADVERTISEMENT
Anak Komisaris Utama Bank Jatim Suprajarto yaitu Bryan Yoga Kusuma, menjadi korban pengeroyokan oknum polisi di Holywings Yogya di Jalan Magelang, Kabupaten Sleman, pada Sabtu 4 Juni 2022 lalu.
ADVERTISEMENT
Tim kuasa hukum Bryan yang dipimpin oleh Johnson Panjaitan pun mendatangi Polda DIY pada Senin (12/9) untuk menanyakan perkembangan kasus ini.
Johnson menjelaskan dua oknum polisi yang terlibat dalam pengeroyokan ini bertugas di Polres Sleman. Bahkan, salah satu orang tua terduga pelaku disebut ada yang berdinas di kepolisian dengan pangkat bintang satu.
"Iya aktif (orang tua di kepolisian). Salah satunya ada yang pangkatnya bintang ya satu. Kemudian salah satu lagi di dinas di oditur militer bahkan ada yang orang tuanya pengacara juga," kata Johnson ditemui di Lobi Polda DIY, Senin (12/9/2022).
Di sisi lain, Johnson juga mengatakan bahwa terduga pelaku pengeroyokan kliennya tidak hanya 2 orang. Masih ada terduga pelaku lain yang berjumlah 4-6 orang.
ADVERTISEMENT
Johnson juga menjelaskan bahwa dua oknum polisi ini berpangkat perwira. LVH berpangkat Iptu dan AR berpangkat Ipda. Mereka keduanya merupakan alumni Akademi Kepolisian (Akpol).
"Dua-duanya Akpol. Masih berdinas," jelasnya.
Soal nama-nama lain yang diduga turut terlibat dalam pengeroyokan ini, Johnson belum membeberkan. Tapi dia mengatakan pengeroyokan tak hanya terjadi di Holywings tetapi juga Polres Sleman.
"Ada beberapa. ERC, yang lain belum teridentifikasi itu bersama ada di situ. Misalnya pakai celana pendek, pakai topi. Ada lagi dan itu terjadi di kantor polisi," katanya.
Ditanya soal status orang tua salah satu terduga pelaku, Wakapolda DIY Brigjen Slamet Santoso mengatakan bahwa hukum tidak akan pandang bulu. Siapa pun akan diproses jika bersalah.
"Siapa pun mau itu anaknya siapa kalau memang dia salah salah, kita salahkan. Kalau memang dia betul kita benarkan jadi kita tidak ada kejadian yang rekayasa kasus maupun obstruction of justice," kata Slamet.
ADVERTISEMENT
"Yang saya harapkan kepada rekan-rekan sekalian tolong betul-betul antisipasi dari hoaks-hoaks yang beredar karena kita sekarang banyakan terlalu percaya dengan yang namanya hoaks dari media sosial entah itu siapa yang menyebarkan kita tidak tahu tapi tetap kita antisipasi juga kepada seluruh rekan-rekan dan seluruh masyarakat tolong yang betul-betul yang sesuai fakta seperti apa," katanya.
Saat ini kasus pengeroyokan tersebut tengah ditangani Ditreskrimum Polda DIY. Sementara, untuk kode etik ditangani oleh Propam Polda DIY. Kedua perwira pertama tersebut pun telah dipindahkan ke Pelayanan Markas atau Yanma.
"Dari awal begitu kejadian langsung kita nonaktifkan sudah kita nonaktifkan dulu kemudian nanti dari begitu kita sudah sidang kode etik baru kita akan ada keputusannya dari sidang kode etik itu apakah dinonaktifkan permanen atau ada putusan lain di demosi ataupun yang lainnya," katanya.
ADVERTISEMENT
"Sementara ini sudah ditarik di Polda. Sementara kita tarik dulu ke Yanma," pungkas Slamet.
Dari kronologi yang disampaikan kuasa hukum dijelaskan korban telah menjadi korban pengeroyokan oknum Polres Sleman pada tanggal 4 Juni 2022.
Kejadian bermula adanya pertengkaran korban dengan seorang berinisial KN (warga sipil) di Holywings Yogya. Saat perkelahian kemudian Bryan dipisah oleh sekuriti.
Namun saat itu Bryan mendapatkan provokasi polisi oknum Polres Sleman yaitu Ipda AR dan Iptu LV yang juga merupakan teman KN sembari mengeluarkan kata ancaman.
"Bahwa akibat provokasi tersebut terjadilah perkelahian antara klien kami dengan saudara AR yang memancing teman-temannya untuk mengeroyok klien kami, sehingga mengakibatkan klien kami jatuh dan menderita luka-luka," jelas Johnson.
Selanjutnya AR meminta sekuriti Holywings membawa korban ke Polres Sleman dengan alasan untuk diamankan. Di Polres, korban mendapatkan tindakan kekerasan oleh AR dan LVH beserta dua orang yang belum diketahui identitasnya.
ADVERTISEMENT
"Bahwa akibat perlakuan oknum Polres Sleman tersebut, klien kami berusaha kabur keluar dari kantor Polres Sleman dengan maksud untuk meminta tolong karena dianiaya, namun nahas klien kami ditabrak oleh mobil, yang mengakibatkan klien kami dirawat di Rumah Sakit Bethesda Yogyakarta selama 19 hari," pungkas Johnson