Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Polisi yang Suplai Sabu ke Hakim Rangkasbitung Divonis 6 Tahun Penjara
22 November 2022 20:10 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Medan memvonis anggota Sabhara Polrestabes Medan, Brigadir M Wisnu Wardana (38), 6 tahun penjara, Selasa (22/11).
ADVERTISEMENT
Dia dinilai terbukti menyuplai sabu seberat 20 gram ke hakim Rangkasbitung, Banten, Yudi Rozadinata pada 13 Mei 2022 lalu.
Dalam amar putusannya, hakim ketua Ahmad Sumardi menyebutkan terdakwa melanggar melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Menjatuhkan hukuman terdakwa Wisnu Wardhana dengan pidana penjara selama 6 tahun," ujar Ahmad saat persidangan.
Selain sanksi pidana, terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp 1 miliar. Ketentuannya, apabila tidak mampu membayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Putusan ini, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Hakim memberikan waktu seminggu kepada jaksa dan terdakwa untuk pikir-pikir atau mengambil langkah hukum selanjutnya.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari SIPP PN Medan, kasus narkoba itu terjadi pada 13 Mei 2022. Saat itu, Wisnu mengirim sabu seberat 20 gram melalui kantor agen jasa pengiriman barang di Kecamatan Medan Barat.
Pengiriman ditujukan kepada Raja Adonia Sumanggam dengan alamat di Pengadilan Negeri Rangkasbitung Jalan R.A Kartini, Kabupaten Lebak, Banten.
Pengiriman sabu itu tercium oleh anggota BNN, Numan Bayhaqi dan Firman Nugraha. Raja lalu ditangkap petugas BNN saat akan mengambil paket dari terdakwa.
“BNN melakukan penangkapan terhadap saksi Raja Adonia dan ditemukan dan disita barang bukti 1 buah plastik klip bening yang diberi kode A narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan kurang lebih 19,371 gram dan 1 buah plastik klip bening, yang diberi kode B narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan kurang lebih 1,263 gram,” tulis Jaksa.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya Raja Adonia diperiksa polisi. Dia mengaku diperintahkan hakim bernama Yudi Rozadinata untuk mengambil barang haram tersebut. BNN lalu menangkap Yudi di ruang kerjanya yang berada di Lantai 2 di Pengadilan Negeri Rangkasbitung. Yudi lalu mengakui perbuatannya.
"Narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli dari terdakwa Wisnu Wardhana yang berada di Kota Medan seharga Rp 14.250.000 yang dikirim melalui Agen Jasa Pengiriman TIKI,” kata Jaksa.
Berdasarkan informasi dari BNN Banten, Polrestabes Medan lalu menangkap Wisnu pada 3 Juni 2022.
“Terdakwa mengakui bahwa terdakwa menjual narkotika jenis sabu kepada saksi Yudi Rozadinata,” ujar Jaksa.
Terdakwa, kata Jaksa, mengaku membeli barang haram itu dari seseorang bernama Sanker seharga Rp 680.000 per gramnya. Terdakwa kemudian menjualnya sebesar Rp700.000 per gramnya.
ADVERTISEMENT
“Maka terdakwa akan mendapatkan keuntungan Rp 20.000 per gram, lalu saksi Yudi Rozadinata melakukan pembayaran dengan cara mengirimkan uang pembelian ke rekening terdakwa,” kata Jaksa.
Berdasarkan dakwaan, lanjut Jaksa, terdakwa juga telah mengirim sabu ke pelaku sebanyak delapan kali sejak 1 Oktober 2021.