Polisi Yogya Dilaporkan Aniaya Warga hingga Tewas: Diperiksa Propam, Masih Tugas

13 Januari 2025 13:58 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polda Jawa Tengah melakukan proses ekshumasi terhadap jasad Darso (43) warga Kota Semarang yang tewas diduga dikeroyok polisi, Senin (13/1/2025). Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polda Jawa Tengah melakukan proses ekshumasi terhadap jasad Darso (43) warga Kota Semarang yang tewas diduga dikeroyok polisi, Senin (13/1/2025). Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
ADVERTISEMENT
Sejumlah anggota Polresta Yogyakarta dilaporkan ke Polda Jawa Tengah (Jateng) atas dugaan penganiayaan yang menewaskan warga Semarang bernama Darso (43).
ADVERTISEMENT
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma mengatakan anggota yang dilaporkan ini sedang diperiksa Bid Propam Polda DIY. Mereka juga masih bertugas sampai saat ini.
"Sementara masih bertugas dan menjalani pemeriksaan dari Bid Propam," kata Aditya dikonfirmasi, Senin (13/1).
Aditya mengatakan soal pemeriksaan di Propam pihaknya tak mengetahui sudah berapa kali. Namun, setelah pemeriksaan hari Sabtu, para anggota ini kembali diperiksa.
"Kalau berapa kalinya mohon maaf saya juga belum terinfo berapa kali. Karena pemeriksaan oleh Bid Propam," katanya.
Aditya mengatakan anggota yang diduga terlibat ini juga belum mendapat panggilan pemeriksaan dari Polda Jateng.
"Sampai dengan saat ini belum ada," bebernya.
Pada Sabtu (11/1), kemarin, Aditya, menjelaskan, ada enam anggota Unit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta yang ke Semarang pada 21 September menemui Darso atas kecelakaan lalu lintas.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengatakan penanganan kasus ini berada di Polda Jateng, termasuk soal pemanggilan anggota terlapor ke Semarang.
"Terkait perkembangan penanganan kasusnya karena kasus tersebut ditangani oleh Polda Jateng, mungkin bisa ditanyakan ke Polda Jateng," kaya Ihsan.
Kronologi Kematian Darso Menurut Polresta Yogyakarta:
12 Juli 2024
Kejadian bermula saat Darso yang sedang mengendarai mobil menabrak seorang pengendara sepeda motor di Yogyakarta, Jumat, 12 Juli 2024, sekitar pukul 09.30 WIB di Jalan Mas Suharto Danurejan, Kota Yogyakarta, tepatnya di depan Toko Sari Wangi Parfum No. 44 Tegal Panggung Danurejan.
"Terjadi kecelakaan lalu lintas antara Saudari Tutik Wiyanti, pengendara sepeda motor AB-4620-EA, dengan mobil Toyota Avanza nopol H-9047-YQ (dikendarai Darso),” ujar Aditya di Mapolres Yogyakarta, Sabtu (11/1).
ADVERTISEMENT
Usai kecelakaan, Darso mengantar Tutik ke rumah sakit Bethesda Lempuyangwangi. Di sana ia bertemu keluarga Tutik, yang salah satunya adalah sang suami, Restu Yosepya Gerymona.
“Pada saat itu, keluarga korban memfoto identitas pengemudi berupa KTP atas nama Darso. Setelah mengantarkan korban, pengemudi [Darso] pergi meninggalkan rumah sakit tanpa memberi tahu pihak korban dan rumah sakit,” jelas Aditya.
“Suami korban, Restu Yosepya Gerymona, kemudian berusaha mengejar pengemudi menggunakan sepeda motor. Mobil yang dibawa pengemudi menyerempet sepeda motor tersebut, menyebabkan Saudara Restu terjatuh, namun pengemudi tetap pergi meninggalkan lokasi,” sambungnya.
Kejadian ini pun dilaporkan keluarga Tutik ke Polres Yogyakarta dengan nomor LP/A/237/VII/2024/SPKT.SATLANTAS/POLRESTA YOGYAKARTA/POLDA D.I YOGYAKARTA pada tanggal 12 Juli 2024.
21 September 2024
ADVERTISEMENT
Pada pukul 06.00 WIB Unit Gakkum Satlantas Polres Yogyakarta dipimpin oleh Kanit Gakkum menyambangi rumah Darso di Semarang, Jawa Tengah berdasarkan KTP yang difoto.
Katanya, Darso sempat membantah terlibat kecelakaan tersebut.
“Setelah ditunjukkan video CCTV rumah sakit Bethesda Lempuyangwangi yang memperlihatkan mobil tersebut, saudara Darso mengakui bahwa mobil tersebut memang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas,” kata Aditya.
Darso mengajak para polisi untuk ke tempat rental mobil tempatnya menyewa mobil yang digunakan saat kejadian dan lokasi dua temannya yang juga terlibat kecelakaan berada. Aditya mengatakan, polisi sempat meminta Darso untuk berpamitan dengan keluarganya.
“Namun, yang bersangkutan mengatakan tidak perlu dan merasa tidak enak dengan tetangga, lalu mengajak pergi,” jelas Aditya.
Pada pukul 06.25 WIB, mereka meninggalkan rumah Darso. Baru 500 meter, mereka berhenti karena Darso ingin buang air kecil.
ADVERTISEMENT
Usai buang air kecil itu, Darso mengeluh dada sebelah kirinya sakit. Kepada polisi, Darso meminta untuk kembali ke rumah dan mengambil obat jantungnya di rumah.
“Namun, petugas berinisiatif untuk langsung membawa saudara Darso ke rumah sakit terdekat, dan Saudara Darso menyetujui untuk dibawa ke Rumah Sakit Permata Medika Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah,” ujar Aditya.
Darso pun mendapatkan perawatan di IGD rumah sakit tersebut. Lalu, polisi mengabarkan istri Darso terkait kondisinya.
“Poniyem atau istri yang bersangkutan menginformasikan bahwa Saudara Darso memang telah memiliki riwayat sakit jantung dan sudah memasang ring jantung di RSUP dr. Karyadi Semarang, Jawa Tengah,” ucap Aditya.
Usai menunggu Darso yang tak kunjung membaik di rumah sakit, pada pukul 12.30 WIB, para polisi pergi untuk melanjutkan perjalanan ke Kendal. Mereka ingin menemui dua teman Darso yang juga terlibat dalam kecelakaan.
ADVERTISEMENT
“Untuk mencari saudara Toni dan saudara Feri, yang merupakan rekan-rekan saudara Darso yang ikut dalam kecelakaan lalu lintas tersebut,” ucap Aditya.
25 September 2024
Pada pukul 10.00 WIB, polisi menghubungi rumah sakit tempat Darso dirawat untuk mengetahui kondisinya.
“Dan mendapatkan informasi bahwa saudara Darso masih menjalani perawatan,” ucap Aditya.
27 September 2024
Menurut Aditya, Darso sudah pulang dari rumah sakit.
“Pada Jumat, 27 September 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, petugas kembali menghubungi rumah sakit dan memperoleh informasi dari kepala security bahwa saudara Darso sudah pulang dari rumah sakit,” jelas Aditya.

Versi Keluarga Darso

Keluarga korban juga menyebut kejadian bermula pada Juli 2024.
Juli 2024
Menurut keluarga, Darso tengah mengantar beberapa orang ke Jogja.
ADVERTISEMENT
"Jadi korban [Darso] ini lagi nyupirin orang ke Jogja, terus nabrak. Sudah dibawa oleh korban sendiri ke klinik, orang yang ditabrak itu tidak apa-apa, hanya luka ringan saja," ujar Kuasa hukum korban, Antoni Yudha Timor, Sabtu (11/1).
Darso kemudian meninggalkan KTP-nya di klinik tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban. Ia kemudian pergi ke Jakarta untuk mencari uang selama dua bulan dan kembali ke Semarang.
21 September 2024
Darso lalu dijemput dari rumahnya pukul 06.00 WIB oleh 3 orang polisi.
"Kemudian pada 21 September 2024 sekitar pukul 6 pagi ada 3 orang anggota kepolisian yang mendatangi rumahnya. Saat itu mereka bertanya kepada sang istri apakah ini benar rumah korban [Darso]," jelas Yudha.
Darso kemudian menemui polisi tersebut yang langsung membawanya pergi. Istrinya sempat kaget dan bertanya kenapa suaminya langsung dibawa. Terlebih, polisi itu tak menunjukkan surat apa pun.
ADVERTISEMENT
"Keluar rumah, korban sudah tidak ada. Korban pun dibawa tanpa surat penangkapan, surat tugas, dan tanpa surat apa pun," imbuh dia.
Selang dua jam kemudian, keluarga korban mendapat kabar ayah dua anak itu sudah berada di rumah sakit.
"Jadi selang dua jam kemudian keluarganya dikabari kalau korban sudah di RS Permata Medika Ngaliyan," ungkap dia.
Kepada keluarganya, Darso mengaku dipukuli oleh sejumlah anggota polisi. Di wajah dan tubuh korban juga terlihat luka lebam.
29 September 2024
Darso sempat dirawat di rumah. Beberapa hari kemudian, ia meninggal. Seperti yang sudah disampaikan Darso, ia ngaku dipukuli polisi.
"Korban sempat dirawat di rumah, lalu dua hari kemudian meninggal dunia. Pemukulannya di Semarang 21 September 2024. Meninggalnya 29 September," lanjut dia.
ADVERTISEMENT
Menurut Yudha, banyak pihak, termasuk polisi, yang berusaha mendamaikan keluarga korban dengan para pelaku. Korban sempat diberikan uang sebesar Rp 25 juta oleh polisi.
"(Itu uang damai?) Tidak tahu, kalau korban sih menganggapnya itu uang duka. Karena memang yang bersangkutan meninggal dunia. Itu pun niatnya dikembalikan. Sampai hari ini uangnya masih utuh, mau kita kembalikan," tegas Yudha.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan keluarga ke Polda Jawa Tengah.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyebut laporan tersebut sudah diterima SPKT Polda Jateng.
"Dan dibuatkan LP-nya guna bahan penyelidikan atas peristiwa tersebut oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum," kata Artanto.