Politikus Demokrat Kritik PPATK soal Judol hingga TPPU: Seperti Macan Ompong

26 Juni 2024 13:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Santoso, Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Santoso, Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Santoso, mengkritik Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Bahkan ia menyebut PPATK seperti macan ompong.
ADVERTISEMENT
Kritikan itu disampaikan Santoso menyusul banyaknya laporan dan analisa transaksi keuangan yang mengarah kepada tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil ilegal mining dan narkoba, yang telah dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH), tapi tak ditindaklanjuti.
"Saya kok melihat PPATK ini seperti macan ompong karena banyak temuan-temuan terhadap transaksi yang mencurigakan yang jelas-jelas TPPU yang dilaporkan, kan PPATK kewenangannya hanya menganalisa kemudian melaporkan bahwa ini bersifat TPPU baik narkoba, ilegal mining, termasuk di perbankan ternyata banyak yang tidak ditindaklanjuti oleh APH setelah dilaporkan oleh PPATK," kata Santoso dalam rapat kerja bersama PPATK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6).
Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2024). Foto: Zamachsyari/kumparan
Santoso menyinggung banyaknya rekening penampungan yang terindikasi dengan judi online.
ADVERTISEMENT
Santoso mempertanyakan sudah berapa banyak jumlah rekening yang menjadi penampungan judi online yang telah dilaporkan PPATK ke APH. Tapi sampai hari ini didiamkan.
Pasalnya, Santoso mengatakan, ada indikasi uang-uang hasil judi online yang tertampung dalam sebuah rekening itu hilang, tidak disita oleh negara.
"Termasuk di dalamnya mungkin yang tadi telah disampaikan jumlah rekening yang terindikasi judi online (judol) itu sudah berapa jumlah rekening dan berapa jumlahnya yang disampaikan ke APH untuk ditindaklanjuti, dan ternyata didiamkan," ucapnya.
"Bahkan ada indikasi setelah didiamkan lama uang itu hilang tidak disita oleh negara," lanjutnya.
Jumpa pers pengungkapan kasus judi online di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/6/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Lebih jauh, Santoso mengatakan, banyaknya rekening yang menjadi penampungan tindak TPPU itu hanya menjadi bancakan bagi pihak-pihak yang terlibat di dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
"Persoalan rekening yang terindikasi TPPU atau uang yang tidak jelas menjadi bancakan bagi semua pihak yang terkait berurusan dengan urusan ini," tandas dia.