Politikus Demokrat: Penegakan Hukum Pencabulan Mas Bechi Jangan Tebang Pilih

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua DPP Demokrat / Anggota Komisi III DPR F-Demokrat Didik Mukrianto. Foto: Dok. Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPP Demokrat / Anggota Komisi III DPR F-Demokrat Didik Mukrianto. Foto: Dok. Pribadi

Anggota Komisi III Fraksi Demokrat Didik Mukrianto meminta kasus pencabulan Moch Subchi Azal atau Mas Bechi (42) yang merupakan anak dari salah satu kiai Ponpes Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah Jombang diproses secara transparan dan tanpa tebang pilih. Saat ini, Mas Bechi sudah menyerahkan diri ke polisi.

"Perlu dipastikan bahwa penegakan hukum harus juga dilakukan secara independen, transparan, tidak tebang pilih dan pandang bulu. Penegakan hukum juga harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel," kata Didik kepada wartawan, Jumat (8/7).

Didik menegaskan setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

"Dalam negara hukum yang demokratis seperti Indonesia, setiap warga negara punya kedudukan yang sama di mata hukum. Tidak ada satu pun yang kebal hukum atas nama dan alasan apa pun jika melanggar hukum," tuturnya.

Karena itu, Didik menambahkan, tak perlu ada pihak yang takut menghadapi upaya hukum. Sebab, kata dia, sudah terdapat tatanan hukum yang adil di Indonesia.

Mobil barracuda ditarik dari Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyah saat upaya penangkapan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) di Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur, Kamis (7/7/2022) malam. Foto: ANTARA FOTO/Syaiful Arif

"Kita tidak perlu takut menghadapi upaya hukum. Justru idealnya kita harus kooperatif untuk mempertahankan dan membela hak-hak kita di mata hukum. Ada asas praduga tidak bersalah, ada pembelaan, ada pembuktian, dan ada upaya hukum lainnya untuk pencari keadilan," kata dia.

"Secara umum penegakan hukum dan pemberlakuan hukum sangat terukur. Ruang untuk membuktikan segala sangkaan, tuduhan, dakwaan, pembelaan dan pembuktian sangat terbuka," tutup Didik.

Kasus ini mengemuka setelah santriwati melaporkan Mas Bechi ke Polres Jombang. Santriwati itu mengaku dicabuli Mas Bechi pada pertengahan tahun 2017.

Kasus dugaan pencabulan ini diambil alih Polda Jatim dari Polres Jombang. Mas Bechi kemudian dijadwalkan diperiksa sejak Desember 2019. Dua kali dipanggil, Mas Bechi tak kunjung datang. Mas Bechi pada tahun 2020 sudah ditetapkan sebagai tersangka.