Politikus Denmark Bakar Al-Quran di Swedia

16 April 2022 11:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
Rasmus Paludan. Foto: Instagram/@lawlordofdenmark
zoom-in-whitePerbesar
Rasmus Paludan. Foto: Instagram/@lawlordofdenmark
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemimpin partai sayap kanan Denmark dari kelompok Stram Kurs, Rasmus Paludan, membakar Al-Quran. Aksi tersebut dilakukan di Swedia pada Kamis (14/4/2022).
ADVERTISEMENT
Penistaan yang dilakukan Paludan digelar di wilayah mayoritas Muslim di Linkoping. Tindakan tersebut dilakukan Paludan di tengah perlindungan kepolisian setempat.
Saat membakar Al-Quran, massa mencoba menghentikan aksi tersebut. Namun, Paludan mengabaikan dan tetap membakar kitab suci.
Sekitar 200 demonstran kemudian berkumpul di alun-alun untuk memprotes aksinya. Mereka mendesak agar polisi segera mengambil tindakan. Namun, kepolisian tidak menghiraukan seruan warga.
Demonstran membakar bus polisi saat menentang politisi anti-Muslim Denmark Rasmus Paludan dan partai Stram Kurs-nya, di taman Sveaparken di Orebro, Swedia, Jumat (15/4/2022). Foto: Kicki Nilsson/ TT News Agency/via Reuters
"Kita hidup dalam masyarakat demokratis dan salah satu tugas terpenting polisi adalah memastikan bahwa orang dapat menggunakan hak mereka yang dilindungi secara konstitusional untuk berdemonstrasi dan mengekspresikan pendapat mereka," ungkap Kepala Polisi Nasional Swedia, Anders Thornberg, seperti dikutip dari Al Jazeera.
"Polisi tidak bisa memilih siapa yang berhak, tetapi harus selalu turun tangan jika terjadi pelanggaran," lanjutnya.
Demonstran membakar bus polisi saat menentang politisi anti-Muslim Denmark Rasmus Paludan dan partai Stram Kurs-nya, di taman Sveaparken di Orebro, Swedia, Jumat (15/4/2022). Foto: Kicki Nilsson/ TT News Agency/via Reuters
Paludan dikenal atas aksi Islamofobia. Pada 2019, ia menarik perhatian media lantaran membakar Al Quran yang dibungkus dengan daging babi.
ADVERTISEMENT
Ia kemudian menggelar aksi serupa nyaris secara rutin. Pada 2020, ia kembali membakar Al Quran usai insiden serupa pula di Kota Malmo.
Pada Juni 2020, Paludan lantas dijatuhi hukuman tiga bulan penjara di Denmark. Ia menghadapi 14 dakwaan pelanggaran undang-undang ujaran kebencian.
Paludian kemudian dinyatakan bersalah atas semua dakwaan itu. Akibatnya, ia menjalani hukuman percobaan tiga bulan penjara.
Paludan merupakan seorang pengacara sebelum menjadi politikus anti-imigrasi dan anti-Muslim. Masyarakat mengenalnya sebab sikap rasis. Pada April 2019, dia dihukum karena membuat pernyataan rasis.