Politikus Gerindra Bela Kaesang, Tapi Minta Hati-hati Bikin Vlog

5 Juli 2017 18:33 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Vlog Kaesang  (Foto: YouTube/Kaesang)
zoom-in-whitePerbesar
Vlog Kaesang (Foto: YouTube/Kaesang)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Anak bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, dilaporkan ke Polres Kota Bekasi, gara-gara video blog (vlog) yang memuat konten yang dianggap mengandung unsur penodaan agama dan ujaran kebencian.
ADVERTISEMENT
Konten dimaksud adalah ucapan Kaesang yang menyebut, "Enggak mau mensalatkan padahal sesama muslim karena perbedaan dalam memilih pemimpin, apaan coba, dasar ndeso" dalam vlog berjudul #BapakMintaProyek.
Anggota DPR asal Gerindra, Sodik Mudjahid, ikut menanggapi ramai kasus Kaesang tersebut. Sodik menilai tidak ada unsur penodaan agama atau ujaran kebencian dalam vlog Kaesang.
"Setelah saya pelajari, saya melihat semua yang disampaikan masih dalam koridor kritik biasa, saling mengingatkan antar sesama generasi muda. Bahkan dalam budaya dan bahasa generasi muda biasanya bisa lebih keras," ucap Sodik dalam rilis yang dibagikan kepada wartawan, Rabu (5/7). 
Menurut Wakil Ketua Komisi VIII DPR yang membidangi masalah sosial, agama dan perlindungan anak itu, generasi muda seperti Kaesang wajar menyampaikan kritik dan seyogyanya direspons dengan kepala dingin juga.
ADVERTISEMENT
"Sehingga terjadi dialog yang sehat dan manfaat," ujar Wasekjen Gerindra itu.
Meski begitu, Sodik menilai vlog berjudul #BapakMintaProyek itu juga mestinya dibuat Kaesang dengan hati-hati. Kaesang di vlog itu memasukkan video anak-anak yang teriak 'bunuh Ahok', tanpa ada penjelasan kebenaran video itu. Padahal isunya berhimpitan dengan SARA.
"Saya minta untuk hal yang menyangkut SARA bisa disampaikan lebih faktual, ada bukti dan fakta. Tidak digeneralisir dan tidak bernada provokasi dan memancing konflik," ucap Sodik.
Sementara soal pelaporan ke polisi, Sodik menilai hal itu adalah hak setiap warga negara dan nanti polisi yang akan menilainya. "Untuk polisi diminta tetap memproses pengaduan sesuai protap hukum," tutup politikus asal Jabar itu.
ADVERTISEMENT