Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Politikus Gerindra Bicara Banding Pemprov DKI soal Kali Mampang: Mau Dicari Apa?
9 Maret 2022 19:14 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Sekretaris Komisi B bidang pembangunan DPRD DKI Jakarta sekaligus politikus dari partai Gerindra, Syarif, mempertanyakan tujuan dari keputusan Pemprov DKI Jakarta yang mengajukan banding terkait putusan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negeri) soal banjir kali Mampang yang terjadi pada awal tahun 2021 lalu.
ADVERTISEMENT
“Ini sebetulnya apa yang mau dicari? Penuntasan pekerjaan, atau mencari yang salah atau yang benar? Itu aja kalau saya simpel,” kata Syarif kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (9/3).
Menurut Syarif, dengan Anies mengajukan banding, justru malah semakin membuat perkara ini tidak jelas tujuannya. Terlebih, pengerukan Kali Mampang dan pembuatan turap di Kemang sudah selesai dikerjakan.
“Kan, diakui bahwa itu sudah dikerjakan. Kalau ada kekurangan, lanjutkan. Dananya ada, terus ngapain banding kalau gitu?” lanjut politikus dari partai Gerindra tersebut.
Menurut dia, keputusan ini bukanlah keputusan yang Anies ambil sendiri. Tentunya keputusan mengajukan banding ini merupakan hasil kesepakatan di Pemprov DKI Jakarta. Meskipun begitu, Syarif tetap menghormati keputusan Anies untuk mengajukan banding.
ADVERTISEMENT
“Kemungkinan ini bukan keputusan seorang Anies, tetapi Pemprov. Gubernur meminta pendapat yang lain mungkin, satu institusi diperlukan banding, ya silakan,” jelas Syarif.
Sebelumnya, Anies digugat oleh 7 orang warganya pada Agustus 2021 lalu ke PTUN terkait masalah pengendalian banjir Jakarta khususnya di wilayah Kali Mampang.
Warganya menuntut Anies untuk melakukan pengerjaan pengendalian banjir dan meminta Anies untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 1.081.950.000.
Namun majelis hakim menolak permintaan penggugat untuk meminta ganti rugi. Dalam putusan oleh PTUN pada Selasa (15/2) dengan nomor perkara 205/G/TF/2021/PTUN.JKT, Anies harus membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.618.300 dan mengabulkan gugatan untuk melakukan pengerukan kali Mampang sampai ke wilayah Pondok Jaya.
Terkait hal ini, Dinas Sumber Daya Air (SDA) mengatakan telah melakukan pengerukan kali Mampang yang dikerjakan sejak 28 November 2021 sampai 22 Januari 2022 dan sudah 100 persen selesai.
ADVERTISEMENT
“Salah satu wilayah (gerebek lumpur) yaitu Kali Mampang segmen JI. Pondok Jaya X Kelurahan Pela Mampang Kecamatan Mampang Prapatan,” tulis instagram @dinas_SDA dikutip Sabtu (19/2).
Sekretaris Dinas SDA Dudi Gardesi juga mengatakan telah melakukan upaya pengendalian banjir sebagaimana sudah diinstruksikan oleh Pemprov DKI sebelum gugatan tersebut dilayangkan.
“Pemprov DKI telah melakukan berbagai upaya pengendalian banjir, mulai dari peningkatan kapasitas kali/sungai, rehabilitasi fasilitas pengendali banjir, pembangunan rumah pompa, pembangunan turap, gerebek lumpur dan pengerukan kali. Semua dilakukan secara rutin,” kata Sekretaris SDA DKI Jakarta Dudi Gardesi dikutip dari ppid.jakarta.go.id, Jumat (18/1).