Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Politikus Golkar Aditya Moha Divonis 4 Tahun Penjara
6 Juni 2018 14:22 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
ADVERTISEMENT
Mantan anggota DPR dari Fraksi Golkar, Aditya Anugrah Moha, divonis hukuman 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia juga diharuskan membayar denda Rp 150 juta subsidair 2 bulan penjara.
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim menilai bahwa politikus Partai Golkar itu telah terbukti memberikan suap kepada Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono, sebanyak 110 ribu dolar Singapura. Suap tersebut diberikan terkait penanganan perkara kasus korupsi ibu Aditya, bernama Marlina Moha.
"Mengadili menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana pidana oleh karenanya selama 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta," kata ketua Majelis Hakim Masud saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/6).
Aditya dinilai terbukti memberikan suap kepada Sudiwardono dalam dua tahap. Pertama, Aditya memberikan 80 ribu dolar Singapura kepada Sudiwardono, selaku Ketua Pengadilan Tinggi Manado sekaligus Ketua Majelis Hakim tidak melakukan penahanan terhadap ibunya, Marlina, pada perkara banding. Penyerahan uang itu dilakukan di rumah Sudiwardono di Yogyakarta pada 12 Agustus 2017.
ADVERTISEMENT
Kemudian pemberian kedua, diserahkan Aditya kepada Sudiwardono sebesar 30 ribu dolar Singapura, di Hotel Alila di Jakarta Pusat, pada 6 Oktober 2017. Uang tersebut diberikan dengan tujuan agar Sudiwardono membebaskan ibu Aditya, Marlina dari kasus korupsi, di perkara banding.
"Memberikan uang dalam dua tahap. Pertama sejumlah 80 ribu dolar (dolar Singapura), dan kedua, 30 ribu dolar Singapura, dan serta janji sejumlah 10 ribu dolar Singapura dan sejumlah fasilitas kamar hotel," kata hakim.
Atas perbuatannya, Aditya Moha dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, dan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Hakim menyampaikan hal yang memberatkan tuntutan Aditya adalah karena perbuatannya bertentangan dengan semangat masyarakat, bangsa dan negara dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Terdakwa selaku wakil rakyat yakni anggota DPR komisi XI tidak memberi suri tauladan kepada masyarakat," ujar hakim.
Sedangkan hal meringankan yakni terdakwa mempunyai tanggungan dan bersikap sopan dalam persidangan, menyesali perbuatannya.