Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Politikus Golkar: Andika Perkasa Layak Jadi Panglima TNI, Humanis, dan Responsif
4 November 2021 11:18 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Calon Panglima TNI KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa akan menjalani fit and proper test di Komisi I DPR. Anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Golkar , Christina Aryani, menyambut baik pengusulan Jenderal Andika sebagai Panglima TNI.
ADVERTISEMENT
Dia menilai dengan pengalaman dan rekam jejak selama ini, Andika akan sanggup mengemban tugas sebagai Panglima TNI .
"Dalam pengamatan kami, Jenderal Andika cukup banyak melakukan terobosan yang bisa membawa angin segar bagi organisasi TNI ke depannya. Ia juga memiliki kemampuan komunikasi yang baik, humanis serta responsif," kata Christina, Kamis (4/11).
Christina mengatakan, dalam uji kelayakan nantinya beberapa hal akan menjadi perhatian untuk ditanyakan ke Andika, yakni isu keamanan di Papua, isu seputar keamanan laut, hingga implementasi dari wacana penghapusan tes keperawanan untuk calon prajurit TNI.
Terkait dinamika dan rotasi matra, ia menjelaskan penunjukan Panglima TNI adalah hak prerogatif Presiden Jokowi. UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI mengatur kemungkinan rotasi antar matra sebagai Panglima TNI.
ADVERTISEMENT
"Namun sekali lagi, bukan merupakan hal yang diwajibkan. Kami percaya TNI profesional dan siap menjalankan keputusan Presiden sebagai Panglima tertinggi," ucap Wasekjen Golkar ini.
Christina menuturkan fit and proper test Komisi I tengah menunggu penugasan dari Bamus, yang nantinya akan berlangsung melalui beberapa tahapan.
"Merujuk praktik sebelumnya akan ada proses verifikasi administrasi, verifikasi faktual, uji kelayakan dan kepatutan, serta rapat pleno pengambilan keputusan. Hasil pleno selanjutnya akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR-RI," kata dia.
"Persetujuan DPR terhadap calon Panglima yang diusulkan akan disampaikan kepada Presiden paling lambat 20 hari sejak permohonan persetujuan kami terima (3 November 2021)," tandas Christina.