Politikus Golkar Fayakhun Andriadi Bertemu KPK dan LPSK

kumparanNEWSverified-green

clock
google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Fayakhun Andriadi. (Foto: Aprilandika Pratama)
zoom-in-whitePerbesar
Fayakhun Andriadi. (Foto: Aprilandika Pratama)

Terdakwa kasus suap drone dan satellite monitoring Badan Keamanan Laut, Fayakhun Andriadi, mendatangi Gedung KPK, Rabu (25/4). Kedatangan Politikus Golkar itu, untuk bertemu dengan pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Hari ini ada pertemuan dengan LPSK, penyidik KPK hanya memfasilitasi saja pertemuan itu," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dihubungi kumparan (kumparan.com), Rabu (25/4).

Disinggung soal kapasitas pertemuan keduanya, Yuyuk tak memberikan keterangan secara rinci. "Itu menjadi kewenangan LPSK, KPK hanya memfasilitasi pertemuan dengan FA (Fayakhun) saja," ujarnya menegaskan.

Fayakhun sudah ditahan KPK sejak 14 Februari 2018. KPK menduga Fayakhun menerima fee satu persen atau setara Rp 12 miliar dari Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah yang sudah menjadi terpidana di kasus ini.

Penerimaan uang oleh Fayakhun diduga untuk memuluskan pembahasan dan pengesahan anggaran Bakamla dalam APBNP tahun 2016. Pada anggaran tersebut, termuat pula proyek satellite monitoring di dalamnya.

Atas perbuatannya, Fayakhun dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Fayakhun Andriadi. (Foto: Aprilandika Pratama)
zoom-in-whitePerbesar
Fayakhun Andriadi. (Foto: Aprilandika Pratama)