Politikus Golkar Tolak Pembatasan Jabatan Anggota DPR Hanya 2 Periode

8 Agustus 2023 14:40 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat Paripurna pengesehan RUU Kesehatan di ruang rapat paripurna, Selasa (12/7)  Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Paripurna pengesehan RUU Kesehatan di ruang rapat paripurna, Selasa (12/7) Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang mahasiswa bernama Andi Redani Suryanata mengajukan gugatan pembatasan maksimal dua periode masa jabatan anggota dewan perwakilan rakyat (DPR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
ADVERTISEMENT
Lalu apa kata anggota DPR?
Ketua Bidang Organisasi DPP Partai Golkar Zulfikar Arse Sadikin tidak setuju dengan gugatan tersebut, sebab sejak awal tidak ada aturan mengenai pembatasan periode kepemimpinan dewan.
“Untuk anggota DPR (batas periode) engga ada (aturannya). Terus apa yang digugat itu?” kata anggota Komisi XI DPR RI itu saat dihubungi, Selasa (8/8).
Anggota Komisi II DPR F-Golkar Zulfikar Arse Sadikin. Foto: Dok. Zulfikar Arse Sadikin.
Aturan yang digugat ke MK adalah Pasal 240 ayat (1) dan Pasal 258 ayat (1) UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut mengatur syarat dan ketentuan menjadi calon anggota DPR, DPD, dan DPRD. Memang dalam pasal tersebut tidak ada batasan periode pemerintahan untuk dewan.
Alasannya, untuk mencegah kekuasaan secara terus-menerus yang dapat membuka peluang lembaga negara melakukan penyimpangan kekuasaan (abuse of power).
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kanan) menyampaikan laporan pandangan pemerintah terkait RUU Kesehatan disaksikan Ketua DPR Puan Maharani (kedua kiri) dan Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel (kedua kanan) saat Rapat Paripurna. Foto: Galih Pradipta/Antara Foto
Terkait abuse of power, Zulfikar mengatakan seorang legislator tidak mungkin melakukan penyimpangan kekuasaan. Karena di ranah legislatif keputusan harus diambil secara kolektif kolegial, berbeda dengan ranah eksekutif.
ADVERTISEMENT
“Memang kita ini abuse of power-nya di mana? Kita ini, kan, fungsinya berbeda dengan eksekutif, abuse-nya di mana? Karena kita ini, kan, tidak satu, (tapi) terdiri dari 9 fraksi dan apa-apanya diputuskan lewat rapat,” kata Zulfikar yang duduk sebagai wakil rakyat sejak 2019.
“Tidak ada primus inter pares-nya, semuanya fraksi, kan, harus terlibat. Beda eksekutif, kan eksekutif ada pemutus tunggalnya,” lanjutnya.
Untuk itu, menurut Zulfikar jika ia menjadi bagian dari MK ia akan menolak gugatan tersebut.
“Kalau kita di DPR tergantung partainya, tergantung internal partainya (kebijakan pencalonan). Kalau dicalonkan partai dipilih masyarakat terpilih lagi mau bagaimana? Harusnya (gugatan) ditolak itu,” tuturnya.
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Tak cuma Zulfikar yang menolak pembatasan masa jabatan DPR. Politikus PKS yang menjabat Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid, juga mempertanyakan pasal apa yang dilanggar jika anggota dewan tidak dibatasi masa jabatannya. Sejauh ini, ia menilai tidak ada pasal yang dilanggar.
ADVERTISEMENT
"Yang jelas, akan menjadi pertanyaan mendasar pasal mana yang dilanggar UU oleh parpol dan tentang Pemilu bila tentang masa jabatan DPR, DPRD tidak dibatasi? Jadi karena yang diukur MK apakah satu UU itu ketika digugat ke MK apakah melanggar konstitusi? Melanggar konstitusi yang mana? Tentu MK akan mengadili," ucap Hidayat yang sudah duduk di Senayan sejak 2004 ini.