Politikus NasDem Dukung Kebijakan PSE Kominfo: Lindungi Data Pribadi WNI

4 Agustus 2022 3:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate memberikan keterangan pers terkait perkembangan pendaftaran PSE dalam lingkup privat di Kantor Kementerian Kominfo di Jakarta, Rabu (3/8). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate memberikan keterangan pers terkait perkembangan pendaftaran PSE dalam lingkup privat di Kantor Kementerian Kominfo di Jakarta, Rabu (3/8). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Kominfo terus meminta para platform asing segera mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Sejauh ini, Kominfo telah menertibkan beberapa platform asing karena tidak mendaftar PSE.
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi NasDem, Muhammad Farhan, mengaku setuju dengan kebijakan PSE Kominfo. Ia meminta platform asing tak main-main dengan kebijakan yang berlaku di Indonesia.
Farhan menjelaskan, ada data warga Indonesia dan itu mutlak harus dilindungi. Jangan sampai, kedaulatan negara diinjak-injak.
"PSE ini wajib sebagai bentuk kepatuhan, PSE di Indonesia data pribadi WNI yang memanfaatkan aplikasi elektronik itu," kata dia melalui keterangannya pada Kamis (3/8).
"Jadi apabila mereka, para penyelenggara aplikasi elektronik tidak patuh, artinya mereka menginjak kedaulatan Indonesia dan mengeksploitasi data pribadi WNI demi keuntungan mereka semata," ucap dia.
Farhan saat pelantikan anggota DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selasa (1/10/2019). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Farhan menegaskan, Indonesia tak akan segan menertibkan platform asing yang dinilai melanggar dan tak mematuhi aturan PSE Kominfo. Menurutnya, Kominfo telah memberi ruang pendaftaran PSE.
ADVERTISEMENT
"Mengapa para penyelenggara itu tidak segera mematuhi? Padahal mereka tahu betul bila tidak mematuhi, maka yang akan dirugikan adalah para pengguna di Indonesia," ucap dia.
Sebelumnya Menkominfo Johnny G. Plate memastikan bahwa langkah pemerintah untuk melakukan penertiban terhadap PSE asing, telah dilakukan pihaknya sesuai dengan koridor yang berlaku.
Menurutnya, pendaftaran PSE justru dilakukan untuk melindungi data pribadi masyarakat Indonesia.
"Justru pendaftaran PSE ini, dengan kewajiban kepada PSE, untuk melaksanakan perlindungan terhadap data pribadi pelanggan atau masyarakat utamanya data pribadi masyarakat Indonesia," kata Plate