Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) Willy Aditya mengatakan bahwa gagasan soal GBHN tak sesuai dengan semangat demokrasi.
ADVERTISEMENT
Willy menggambarkan GBHN sebagai sesosok makhluk asing dalam sistem demokrasi. Pasalnya, GBHN dinilai lebih tepat sebagai produk dari sistem sosialisme.
“Sekarang orang-orang teriak GBHN. Ini GBHN ini apa sih, zombie atau apa, gitu. Kan kita pilih demokrasi. GBHN ini kan proses dengan sistem sosialisme dengan pasal yang terencana segala macam,” ucap Willy saat diskusi bertema ‘Anggota DPR Baru yang Muda: Apa yang Bisa Diperbuat’ di Aula CSIS, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (29/8).
“Ini kepalanya spiderman dan badannya ironman. Enggak connect,” ujarnya lagi.
Willy menekankan bahwa Indonesia adalah negara dengan dasar Pancasila yang menganut sistem demokrasi terbuka. Maka itu, ia tidak sesuai dengan konsep GBHN yang bersifat tertutup dan cenderung tak melibatkan rakyat secara langsung.
ADVERTISEMENT
“Kita pancasila ini kita menerima demokrasi yang terbuka ini untuk kemudian tidak memfungsikan lagi MPR, GBHN dan semua pirantinya,” terang Willy.
Di sisi lain, Willy juga mengatakan bahwa GBHN adalah suatu gagasan perubahan yang ekstrim bagi Indonesia hari ini. Ia menganggap gagasan itu dimunculkan oleh pihak tertentu lantaran dorongan sisi emosional, bukannya pertimbangan yang relevan.
“Proses ini kita tidak bisa emosional. Karena perubahan kita nggak ingin ekstrim,” tandasnya.
Sebelumnya, rekomendasi menghidupkan kembali GBHN sudah muncul sejak 2014. Rekomendasi ini muncul dari MPR periode 2009-2014. Namun, usulan ini tak kunjung terlaksana. PDIP menjadi salah satu partai yang mendorong GBHN, yaitu saat pelaksanaan Kongres 8-10 Agustus lalu.
Pro kontra kemudian berkisar pada opini bahwa muncul kembalinya GBHN akan membuat MPR menjadi lembaga tertinggi, termasuk memiliki kewenangan mengangkat dan memberhentikan presiden dan wapres. Tapi, belakangan MPR menegaskan jika GBHN kembali dihidupkan melalui amandemen UUD 1945, presiden dan wapres tetap dipilih melalui pemilu langsung.
ADVERTISEMENT