Politikus NasDem: Kita Butuh Larangan Konsumsi Anjing dan Kucing

19 November 2024 17:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Dewan Pertimbangan Partai NasDem Jawa Barat (Jabar), Rajiv. Foto: Dok. Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Dewan Pertimbangan Partai NasDem Jawa Barat (Jabar), Rajiv. Foto: Dok. Pribadi
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi IV DPR RI dari fraksi NasDem, Rajiv, mengatakan saat ini masyarakat membutuhkan regulasi yang mengatur larangan mengkonsumsi hewan peliharaan non-pangan, seperti anjing dan kucing.
ADVERTISEMENT
“Menurut saya, sebetulnya saat ini kita sudah membutuhkan undang-undang spesifik, yang melarang dan mengatur khusus tentang konsumsi hewan peliharaan non-pangan,” kata Rajiv saat dihubungi, Selasa (19/11).
RUU ini diajukan Yayasan JAAN Domestic Indonesia kepada Baleg dengan nama RUU tentang Pelarangan Kekerasan terhadap Hewan Domestik dan Pelarangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing.
Namun untuk larangan konsumsi ditolak Baleg. RUU kemudian disetujui dengan nama RUU tentang Pelarangan Kekerasan terhadap Hewan Domestik. RUU ini disetujui, dibawa ke paripurna, disepakati masuk Prolegnas, tapi bukan prioritas.
RUU tentang Pelarangan Kekerasan terhadap Hewan Domestik masuk long list Prolegnas 2025-2029.
Rajiv mengatakan, aturan itu sudah seharusnya bisa lebih dalam dan serius dibahas. Sebab, saat ini belum ada aturan khusus soal konsumsi hewan non-pangan.
ADVERTISEMENT
“Karena selama ini yang menjadi dasar acuan sumber larangan saat ini hanyalah UU 18/2012 tentang Pangan serta UU 41/2014 jo UU 18/2019 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan,” kata Rajiv.
“Sehingga belum ada yang secara spesifik mengatur larangan makanan daging non-pangan seperti anjing atau kucing,” lanjutnya.
Karena itu, partainya menilai perlu memperjuangkan kesejahteraan hewan domestik
“Nah kami Partai NasDem DPR menganggap perlindungan kesejahteraan hewan seperti kucing dan anjing penting dan memerlukan perhatian serius dari kita semua,” pungkasnya.