Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Politikus NasDem Kritik JHT Cair saat Usia 56 Tahun: Dana Ditahan di Mana?
14 Februari 2022 18:37 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Menurut dia, pembatasan usia merugikan pekerja yang akan mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK ) sebelum berusia 56 tahun.
“Klaim dana JHT baru bisa diajukan saat pekerja berusia 56 tahun menimbulkan pertanyaan publik karena pekerja yang mengundurkan diri atau kena PHK sudah tidak termasuk sebagai peserta, sehingga mestinya sudah bisa mendapatkan hak-haknya yang seharusnya mereka dapatkan,” kata Nurhadi ketika dihubungi, Senin (14/2).
Ia pun mempertanyakan keberadaan uang tersebut sehingga pencairan harus menunggu pada usia 56 tahun. Oleh sebab itu, Nurhadi meminta pemerintah transparan soal pemanfaatan dana JHT.
“Selain itu, rentang waktu ketika pekerja mengundurkan diri atau kena PHK sampai usia 56 tahun itu, dana JHT-nya ditahan di mana? Dikemanakan ketika tidak bisa dicairkan? Dalam hal ini pemerintah harus transparan,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
Nurhadi juga menyoroti keadaan masyarakat yang semakin sulit di masa pandemi COVID-19. Dana JHT dinilai sangat membantu pekerja yang dipecat karena banyak perusahaan alami kebangkrutan saat pandemi.
“Kemudian dalam kondisi pandemi saat ini, tidak bisa dipungkiri bahwa banyak pekerja yang menjadi korban PHK karena banyak perusahaan yang 'gulung tikar' sehingga mereka membutuhkan dana JHT tersebut untuk memulai usaha baru atau untuk bertahan hidup,” ungkap dia.
“Jadi, pemerintah jangan sampai menghambat hak warganya untuk bertahan hidup atau meningkatkan kesejahteraannya,” lanjut Nurhadi.
Lebih lanjut, politikus NasDem tersebut mengaku bahwa Komisi IX DPR belum menerima alasan terkait terbitnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
“Kita belum mendapatkan alasan yang jelas dan rasional dari pemerintah mengenai terbitnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT),” bebernya,
ADVERTISEMENT
Ia meminta Menaker Ida Fauziyah bisa berkonsultasi dahulu kepada Komisi IX DPR sebelum mengambil keputusan, sehingga tidak menimbulkan kritik masyarakat seperti aturan JHT tersebut.
“Harusnya Kemenaker terlebih dahulu musyawarah dengan Komisi IX sebagai mitra kerja sebelum memutuskan Permen tersebut,” tandas dia.