Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.0
Politikus NasDem Rajiv Tiba di KPK, Jadi Saksi Kasus SYL
30 Januari 2024 10:27 WIB
·
waktu baca 2 menit![Ketua Dewan Pertimbangan Partai Nasdem Jawa Barat (Jabar), Rajiv, memenuhi panggilan KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Selasa (30/1/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01hnc4j1g9b418snv4mgk00ssc.jpg)
ADVERTISEMENT
Ketua Dewan Pertimbangan Partai NasDem Jawa Barat (Jabar), Rajiv, memenuhi panggilan KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Selasa (30/1).
ADVERTISEMENT
Rajiv yang mengenakan kemeja putih dan jaket biru dongker itu tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.40 WIB.
"Saya hadir diundang, reschedule [dari yang sebelumnya] kemarin Jumat, kan. Jadi hari ini saya hadir," ujar Rajiv kepada wartawan, Selasa (30/1).
Ia pun membantah bahwa dirinya mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK. Saat dikonfirmasi terkait penundaan pemeriksaan itu terkait alasan keluarga, Rajiv membenarkan hal tersebut.
"Kalau mangkir, tuh, enggak datang. Kalau ini, kan, reschedule. Pak Ali Fikri bilang saya reschedule, kan," lanjutnya.
"Iya [ada keluarga yang meninggal], kerabat," pungkasnya.
Sedianya, Wabendum Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) itu diperiksa sebagai saksi kasus suap di Kementerian Pertanian (Kementan) pada Jumat (26/1). Ia dipanggil bersama Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi.
ADVERTISEMENT
“Saksi tidak hadir dan konfirmasi untuk penjadwalan ulang,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/1).
Sehingga, pemanggilan ulang Rajiv dijadwalkan pada hari ini, Selasa (30/1).
Secara terpisah, Ali Fikri juga belum membeberkan materi apa yang akan digali dari keduanya. Juga tak menyebutkan keterkaitan mereka dengan kasus korupsi Kementan.
Ali hanya mengatakan, mereka dipanggil sebagai saksi untuk melengkapi berkas eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dkk selaku tersangka.
SYL dijerat sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan dan gratifikasi hingga pencucian uang. Ia ditetapkan tersangka bersama dua pejabat Kementan lainnya: Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan dan Muhammad Hatta selaku Direktur di Kementan.
Saat menjabat sebagai Mentan, SYL diduga membuat kebijakan yang mengharuskan anak buahnya, sejumlah ASN di Kementan, menyetorkan sejumlah uang.
ADVERTISEMENT
Uang kemudian dikumpulkan SYL melalui orang kepercayaannya, yakni Kasdi Subagyono dan Hatta. Uang dikumpulkan dari lingkup eselon I, para Dirjen, Kepala Badan, hingga sekretaris masing-masing eselon I.
Besarannya mulai dari USD 4.000-10.000. Total uang yang diduga diterima SYL ialah sebesar Rp 13,9 miliar.
Hasil rasuah itu lalu diduga digunakan untuk keperluan pribadi. Antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL.
Selain dugaan pemerasan tersebut, KPK juga tengah mengusut pengadaan pupuk. Namun, KPK belum mengumumkan dan membeberkan siapa saja yang terlibat dalam kasus baru tersebut.