Politikus NasDem Sebut Kenaikan PPN 11% Keputusan DPR-Pemerintah: Proses Politik

7 April 2022 4:04 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sri Mulyani dan Komisi XI DPR sepakat RUU KUP akan disahkan jadi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Foto: Instagram/@prastowoyustinus
zoom-in-whitePerbesar
Sri Mulyani dan Komisi XI DPR sepakat RUU KUP akan disahkan jadi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Foto: Instagram/@prastowoyustinus
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi NasDem, Fauzi Amro, menegaskan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sudah dibahas antara pemerintah dengan Komisi IX DPR saat pembahasan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
ADVERTISEMENT
Saat itu pemerintah menginginkan kenaikan PPN 12%, namun turun menjadi 11% setelah didiskusikan dengan DPR. Kebijakan ini diatur dalam UU HPP Nomor 7 Tahun 2021 dan berlaku mulai 1 April 2022.
"Waktu itu pemerintah mengusulkan kenaikan PPN 12 persen. Tapi setelah melalui proses diskusi panjang, akhirnya disepakati keputusan moderat yakni 11 persen," ujar Fauzi dalam keterangan, Rabu (6/4).
Kapoksi NasDem Komisi XI itu menyampaikan bahwa sikap fraksinya menolak kenaikan PPN. Proses politik yang terjadi saat rapat pembahasan pada akhirnya memutuskan kenaikan PPN sebesar 1%.
"Kami menyarankan tidak dinaikan. Tapi penyusunan UU ada proses politik dan kompromi di dalamnya agar klausul tersebut bisa disepakati," jelas dia.
"Akhirnya antara pemerintah dan DPR menyepakati keputusan moderat atau titik temunya PPN naik 1 persen, dari 10 persen naik jadi 11 persen," lanjutnya.
Ilustrasi Pajak Foto: Shutterstock
Lebih lanjut, Fauzi berharap pemerintah melakukan sosialisasi sebelum menerapkan aturan baru tersebut sehingga tidak ada pertentangan di masyarakat, terlebih harga kebutuhan pokok sedang mengalami kenaikan saat ini.
ADVERTISEMENT
"Terlebih belakangan ini harga barang-barang kebutuhan pokok seperti minyak goreng, BBM mengalami kenaikan. Kalau PPN 11 persen dipaksakan dipungut, pasti akan memicu kenaikan harga berbagai kebutuhan pokok," pinta dia.
Ia juga meminta penerapan UU HPP dilakukan berdasarkan petunjuk teknis melalui Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri sehingga dapat terukur jelas.
"Petunjuk tersebut untuk mendefinisikan secara detail barang dan jasa apa saja yang dikenakan PPN 11 persen, atau tidak dikenakan. Supaya masyarakat tidak kaget," pungkasnya.