Politikus PDIP Bagikan Uang, Bawaslu Ingatkan Masjid Bersih dari Politik Praktis

27 Maret 2023 15:07 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat meluncurkan aplikasi Elektronik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (e-PPID) Terintegrasi Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (22/9/2022). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat meluncurkan aplikasi Elektronik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (e-PPID) Terintegrasi Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (22/9/2022). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bawaslu kembali mengingatkan agar politikus dan parpol tak kampanye di tempat ibadah jelang Pemilu 2024. Hal itu diungkap Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menanggapi kabar politikus PDIP Said Abdullah yang membagikan uang kepada jemaah salat tarawih di Madura.
ADVERTISEMENT
"Bawaslu tetap pada komitmen bahwa tidak boleh ada kegiatan politik praktis di masjid atau tempat ibadah, tidak boleh. Tidak diperkenankan itu untuk menjaga kondusifitas menjelang masa kampanye," kata Rahmat Bagja di gedung DPR, Jakarta, Senin (27/3).
Meski begitu, Bagja mengatakan polemik Said masih diselidiki. Terlebih, Said menerangkan masjid tersebut adalah masjid miliknya dan uang tersebut adalah zakat.
"Sekarang teman-teman Bawaslu Sumenep sedang menyelidiki kasusnya, ini kan dugaan [kampanye] ya, sehingga kita harapkan bisa ditindak lanjuti ke depan. Nanti kita liat ya. Kalau di Mushola pribadi agak susah juga karena itu ruang lingkup pribadi," terang Bagja.
"Nanti kita tanya sama ahli zakat Bawaslu bukan ahli zakat. Tapi yang kemudian, menandakan lambang partai di dalam tempat ibadah tidak diperkenankan. Kalau Mushola pribadi kan mungkin kita tindak ya di lingkungan rumah sulit," imbuh dia.
Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah. Foto: DPR RI
Bagja memastikan hal tersebut dapat ditindak apabila jelas melibatkan ruang publik. Pelanggaran ini dapat diberi sanksi administrasi.
ADVERTISEMENT
"Tapi kalau sudah di publik, ini kan bicara ruang publik kan ruang publik yang dilarang tempat ibadah yang di ruang publik ya. Bagi-bagi [kalaupun] di luar masjid, itu untuk apa? [Tapi] kalau politik uang masalahnya Rp 280 ribu ya itu [apabila] di masa kampanye," jelas Bagja.
"Nah, makanya kita perlu selidiki dulu ini gimana gitu, ya. [Kalau terbukti termasuk] pelanggaran administrasi. Kan masuk administrasi ini. Kita bukan politik uangnya, karena politik uang di masa kampanye. Kita harapkan tidak terjadi, kita imbau jangan ada politik uang," ujar dia.
Bagja tak mempersalahkan apabila terbukti nantinya uang tersebut memang hanya berupa zakat. Tetapi ia berharap zakat tersebut tak lagi memakai amplop partai.
"Bagi zakat kan kita tidak boleh kemudian melarang. Mungkin diperbaiki ke depan, kalau bagi zakat jangan pakai lambang partai," tandas dia.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, kabar Said bagi-bagi diviralkan oleh akun Twitter @PartaiSocmed. Dalam narasinya, aksi bagi-bagi amplop berlogo partai ini dianggap sebagai kegiatan money politics.
Said menepis politik uang. Menurutnya, berbagi kepada konstituen itu sudah dilakukan sejak lama sebagai ritual tahunan.
"Ini kan ritual tahunan, tahun kemarin juga viral, dua tahun yang lalu juga viral. Kira-kira [aksi ini adalah] zakat mal bagian dari rukun iman," kata Said yang besar di Sumenep, Madura, ini di Gedung DPR, Senayan, Senin (27/3).
Ia menjelaskan, lokasi pembagian sembako dan uang tunai tersebut adalah di Masjid Abdullah Sychan Baghraf miliknya di Sumenep. Masjid itu, kata Said, ia bangun atas nama ayahnya.