Politikus PDIP: Bawaslu Bagian Konspirasi Penundaan Pemilu, Adukan Saja ke DKPP

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Anggota  PDIP Komarudin Watubun Foto: Ricad Saka/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota PDIP Komarudin Watubun Foto: Ricad Saka/kumparan

Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja bersama KPU, Bawaslu, DKPP dan Kemendagri pada Senin (3/4) di Gedung DPR RI.

Rapat itu membahas penjelasan putusan Bawaslu RI terkait penanganan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024.

Sebelumnya Bawaslu menerima gugatan Prima dengan memerintahkan KPU agar Partai Prima diberi kesempatan lagi untuk memperbaiki syarat administrasi sebagai calon peserta Pemilu 2024.

Anggota Komisi II dari Fraksi PDIP, Komarudin Watubun, menyoroti putusan Bawaslu yang didasarkan pada putusan PN Jakarta Pusat yang meminta Pemilu dihentikan. Bawaslu sudah pernah menolak gugatan Prima namun kini diterima.

"Tadi sudah dijelaskan soal Prima, sudah disidangkan (Bawaslu) waktu itu ditolak. Dan ketika PN (Jakpus) memutuskan perbuatan melawan hukum oleh KPU, kok bisa Bawaslu putusan diterima, apakah Bawaslu bagian dari konspirasi penundaan Pemilu?" kata Komarudin.

"Sebagai politisi saya anggap kalian bagian dari konspirasi itu," lanjut dia.

Konferensi pers sikap DPP PRIMA terhadap putusan Bawaslu RI dan kelanjutan Putusan PN Jakpus di DPP Prima, Jakarta, Selasa (21/3). Foto: Luthfi Humam/kumparan

Komarudin menuturkan, publik menganggap Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili masalah Pemilu. Oleh sebab itu ia heran mengapa Bawaslu tiba-tiba bisa mendukung putusan PN Jakpus.

"Di mana jalan ceritanya? Yang saya pahami urusan ini KPU, Bawaslu, kalau mau keluar dari itu PTUN, tapi PTUN tidak. Atas keterbatasan pemikiran kita, kita ajukan saja untuk dinilai di DKPP," ucap Komarudin.

"Ini pelanggaran etik itu, saya tanyakan DKPP urusan sengktea Pemilu, urusan kenegaraan dibawa ke pengadilan negari, dari segi etik apakah Bawaslu melanggar etik atau tidak?"

- Komarudin Watubun.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, menyebut keputusan Bawaslu yang kabulkan gugatan Partai Prima dikhawatirkan akan mengganggu tahapan pemilu 2024 yang sedang berlangsung.

Doli khawatir keputusan ini akan membuat parpol lain yang tak lolos verifikasi menempuh jalur yang sama agar bisa ikut Pemilu 2024.

"Ini sekarang jadi complicated. Ini menimbulkan labirin baru yang kita harus cari solusinya. Jadi kalau misalkan kita terusin ini, nanti kalau misalnya diteruskan oleh parpol lain, apa antisipasinya?," kata Doli di Gedung DPR, Senayan, Senin (27/3).

"Nanti kalau misalnya saya katakan, saya lanjutkan, kalau misalnya diteruskan parpol yang lain. Apa antisipasinya dari Bawaslu? Kan enggak bisa dilarang juga. Mereka merasa punya hak. Kalau nanti merembet lagi ke verfak, ini kan panjang lagi urusannya," lanjutnya.