Politikus PDIP: Calon Kepala Daerah Harus Ikut Diklat Cara Kelola Pemda

2 Mei 2024 12:28 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang. Foto: Akbar Maulana/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang. Foto: Akbar Maulana/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang menyinggung banyak kepala daerah tidak kompeten dan kurang pengalaman dalam memimpin daerah. Hal tersebut dia sampaikan dalam Rakor Substansi Pengawasan Kepegawaian dengan Ombudsman RI, Kamis (2/5).
ADVERTISEMENT
Politikus PDIP itu menyarankan kepada Ombudsman agar tidak hanya melakukan pengawasan pelayanan publik, tapi juga fungsi edukasi kepada para pejabat di pemerintah daerah.
"Saya sering sampaikan, tanpa mengurangi kemampuan para kepala daerah, sebaiknya dari Ombudsman memberi masukan ke pemerintah, bahwa setiap calon kepala daerah terlebih dahulu harus mendapatkan minimal diklat pendidikan singkat bagaimana caranya mengelola Pemda," kata Junimart, Kamis (2/5).
Dia mengatakan saat ini banyak organisasi perangkat daerah (OPD) mengeluhkan pimpinan daerah tidak paham aspek-aspek pemerintahan. Dan tantangan Ombudsman adalah tidak hanya memberi koreksi, tapi bagaimana caranya memperbaiki pemerintah daerah dengan cara memberi masukan.
"Ketika saya berkunjung misalnya ke Jawa Timur, Sumatera Utara, bahkan Papua, itu jadi keluhan para OPD, bagaimana bupati, wali kota, tidak paham tentang azas-azas pemerintahan yang baik," kata Junimart.
ADVERTISEMENT
Suasana acara Apel Bersama dan Pembacaan Ikrar ASN dalam menyukseskan Pemilu Serentak 2019, Jumat (5/4). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Bahkan, tak jarang pejabat daerah kena mutasi karena memberikan masukan kepada atasannya. "Ketika OPD memberi masukan, kepala daerah tersinggung akhirnya dimutasi. Ketika dimutasi akhirnya muncul surat pengaduan ke Ombudsman," sambungnya.
Adapun Ombudsman RI dalam rentang 2021-2024 telah menerima 3.363 laporan masyarakat terkait isu kepegawaian di instansi pemerintah. Dari jumlah itu sebanyak 235 laporan masuk mengadukan pokok masalah hal-hal yang berkaitan dengan disiplin pegawai, dengan substansi yang dilaporkan adalah terkait pemberhentian pegawai, pelanggaran kode etik dan perceraian.
"Saya sampaikan, setiap calon pemerintah daerah harus mendapat pendidikan 2-3 Minggu, 1 bulan. Harus begitu, kalau tidak, para OPD tidak bisa bekerja maksimal," ujarnya.
Junimart melanjutkan, banyak alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) tersisihkan, padahal mereka telah mendapat pendidikan 3-4 tahun dengan anggaran negara.
ADVERTISEMENT
"Bagaimana mereka paham pemerintahan, ketika selesai dan ditempatkan ke daerah dijadikan ajudan bupati dan wali kota. Saya begitu sedih ketika saya ke daerah, alumni IPDN tugasnya bukan cuma jadi ajudan, bahkan sampai mengangkat sepatu kepala daerah," ujarnya.
Reporter: Akbar Maulana