Politikus PDIP Desak Polisi Lanjutkan Perkara Habib Rizieq yang Mandek 2017
ADVERTISEMENT
Politikus PDIP , Henry Yosodiningrat, mendatangi Polda Metro Jaya, Rabu (11/11). Kedatangannya untuk meminta polisi melanjutkan penyelidikan terkait laporan yang ia buat pada tahun 2017.
ADVERTISEMENT
Laporan Henry tercatat dengan nomor LP/529/I/2017/PMJ/Ditreskrimsus. Imam Besar FPI, Habib Rizieq Syihab, diperkarakan dengan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 28 juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dilansir Antara, Henry mengatakan, laporan itu terkait pencemaran nama baik atas tudingan yang dilontarkan Rizieq. Henry disebut sebagai politikus berhaluan komunis oleh Habib Rizieq.
"Saya tidak ada kaitannya dengan pihak-pihak manapun, tapi karena saya merasa betul-betul terhina dikatakan politisi yang berhaluan komunis, dikatakan memusuhi umat Islam, dikatakan politisi yang indekos di PDIP. Saya anggap itu menyerang kehormatan saya," kata Henry di Polda Metro Jaya , Rabu (11/11).
Henry mengatakan, laporan tersebut masuk ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Penyelidikannya belum berjalan karena Rizieq mangkir dari panggilan dan menetap di Arab Saudi.
ADVERTISEMENT
"Setelah saya buat laporan polisi yang bersangkutan pergi umrah dan tidak pulang selama 3,5 tahun. Saya bisa memaklumi pada saat itu. Tapi kalau sekarang tidak ada alasan untuk tidak ditindaklanjuti," kata Henry.
Menurut Henry, kembalinya Rizieq ke Indonesia menjadi momentum agar kasusnya kembali dilanjutkan.
"Kalau dulu saya bisa memahami karena yang bersangkutan tidak ada di Indonesia. Kalau sekarang sudah datang kemarin," kata Henry.
***
Saksikan video menarik di bawah ini: