Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Politikus PDIP: Kemdikbud Tak Butuh Wamen, Cukup Dirjen untuk Riset Pendidikan
26 April 2021 15:53 WIB
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi melebur Kemenristek dengan Kemdikbud menjadi Kemdikbud Ristek. Setelah dua kementerian itu dilebur, apakah perlu ada posisi wamen di Kemdikbud?
ADVERTISEMENT
"Dalam kasus Kemdikbud-Ristek, menurut saya [wamen] tidak urgent. Karena tugas riset pendidikan seharusnya masuk dalam bagian tugas Pendidikan Tinggi, sesuai dengan Tridarma PT: Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat. Oleh karena itu, Riset di Kemdikbud seharusnya bagian dari otoritas Pendidikan Tinggi," kata Andreas, Senin (26/4).
Menurut politikus PDIP itu, penambahan wamen yang tidak diperlukan akan membuat birokrasi tak efisien dan menghambat efektivitas kerja.
"Menurut saya penambahan jabatan seperti wamen akan efektif kalau beban kerja memang menuntut adanya pejabat baru untuk menangani penugasan tersebut. Kalau tidak, malah menimbulkan inefisiensi bahkan birokrasi baru yang menghambat efektivitas kerja," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Karena itu, Andreas menuturkan, adanya Dirjen yang menangani riset pendidikan sudah cukup memfasilitasi penelitian di perguruan tinggi.
"Sehingga ada Dirjen yang khusus menangani Riset Pendidikan atau bahkan Riset di Kemdikbud merupakan otoritas yang ada di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi yang tugasnya untuk memfasilitasi dan mendorong riset-riset yang dilakukan PT," kata dia.
"Sehingga sebuah Direktorat di bawah Dirjen DIKTI menurut saya sudah cukup untuk melayani, memfasilitasi, dan mendorong penelitian di PT," jelas Andreas.
Sementara untuk riset terapan, kata dia, sebaiknya diserahkan kepada BRIN untuk menjalankan pengembangan riset tersebut.
"Riset terapan dengan tujuan-tujuan tertentu ada di bawah otoritas BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional) yang fungsi dan kedudukannya setara dengan lembaga negara yang langsung berada di bawah presiden seperti BKPM, BNPB atau BKN," tandas dia.
ADVERTISEMENT
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 10:01 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini