Politikus PDIP: Kemdikbud Tak Butuh Wamen, Cukup Dirjen untuk Riset Pendidikan

26 April 2021 15:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Kemenristek RI. Foto: Dok. Ristekbrin.go.id
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Kemenristek RI. Foto: Dok. Ristekbrin.go.id
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi melebur Kemenristek dengan Kemdikbud menjadi Kemdikbud Ristek. Setelah dua kementerian itu dilebur, apakah perlu ada posisi wamen di Kemdikbud?
ADVERTISEMENT
Terkait hal itu, anggota Komisi X DPR Andreas Pareira berpandangan Kemdikbud tak membutuhkan posisi wamen untuk membantu Mendikbud menjalankan tugas. Sebab, menurutnya, riset di Kemdikbud seharusnya masuk dalam tugas pendidikan tinggi (PT).
"Dalam kasus Kemdikbud-Ristek, menurut saya [wamen] tidak urgent. Karena tugas riset pendidikan seharusnya masuk dalam bagian tugas Pendidikan Tinggi, sesuai dengan Tridarma PT: Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat. Oleh karena itu, Riset di Kemdikbud seharusnya bagian dari otoritas Pendidikan Tinggi," kata Andreas, Senin (26/4).
Menurut politikus PDIP itu, penambahan wamen yang tidak diperlukan akan membuat birokrasi tak efisien dan menghambat efektivitas kerja.
Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira Foto: Rosa Panggabean/Antara
"Menurut saya penambahan jabatan seperti wamen akan efektif kalau beban kerja memang menuntut adanya pejabat baru untuk menangani penugasan tersebut. Kalau tidak, malah menimbulkan inefisiensi bahkan birokrasi baru yang menghambat efektivitas kerja," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Karena itu, Andreas menuturkan, adanya Dirjen yang menangani riset pendidikan sudah cukup memfasilitasi penelitian di perguruan tinggi.
"Sehingga ada Dirjen yang khusus menangani Riset Pendidikan atau bahkan Riset di Kemdikbud merupakan otoritas yang ada di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi yang tugasnya untuk memfasilitasi dan mendorong riset-riset yang dilakukan PT," kata dia.
"Sehingga sebuah Direktorat di bawah Dirjen DIKTI menurut saya sudah cukup untuk melayani, memfasilitasi, dan mendorong penelitian di PT," jelas Andreas.
Sementara untuk riset terapan, kata dia, sebaiknya diserahkan kepada BRIN untuk menjalankan pengembangan riset tersebut.
"Riset terapan dengan tujuan-tujuan tertentu ada di bawah otoritas BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional) yang fungsi dan kedudukannya setara dengan lembaga negara yang langsung berada di bawah presiden seperti BKPM, BNPB atau BKN," tandas dia.
ADVERTISEMENT