Politikus PDIP Masinton Pasaribu Ajukan Hak Angket Buntut Protes Putusan MK

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
39
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Anggota Fraksi PDIP DPR RI Masinton Pasaribu mengajukan interupsi di tengah Rapat Paripurna ke-8 DPR RI Masa Sidang II Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (31/10).

Interupsi yang disampaikan berisikan protes terhadap putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat pendaftaran capres cawapres ke KPU.

“Putusan Mahkamah Konstitusi itu lebih pada putusan kaum tirani saudara-saudara,” kata Masinton dalam interupsinya di ruang sidang paripurna DPR RI, Selasa (31/10).

Di tengah penyampaian interupsinya, mic Masinton mati. Namun matinya mic Masinton bukan karena unsur kesengajaan, mic ini mati secara otomatis setiap 5 menit sekali.

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) memimpin jalannya sidang putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/9/2023). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO

“Kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki oleh lembaga DPR ibu ketua saya Masinton Pasaribu anggota DPR RI daerah pemilihan DKI Jakarta II, mengajukan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi,” kata Masinton sambil teriak.

Teriakan Masinton ini pun disambut tepuk tangan dewan yang hadir secara langsung di ruang sidang.

Hak Angket merupakan salah satu hak yang dimiliki oleh DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap sesuatu. Biasanya hak ini dilakukan untuk menyelidiki kejanggalan dalam kebijakan pemerintah yang berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.