news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Politikus PDIP soal Aturan Makan 20 Menit: Lebih Baik Makanan Dibungkus

27 Juli 2021 17:53 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo. Foto: Dok. Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo. Foto: Dok. Pribadi
ADVERTISEMENT
Pemerintah menerapkan aturan makan 20 menit di warung makan seperti warteg dan sejenisnya selama pemberlakuan PPKM Level 4. Namun, aturan ini banyak menuai kritik karena dinilai dapat membahayakan kesehatan.
ADVERTISEMENT
Merespons aturan ini, anggota Komisi IX Fraksi PDIP Rahmad Handoyo justru melihat ada niat baik pemerintah dalam aturan waktu makan 20 menit.
"Saya kira suatu hal yang positif ya, meskipun di dalam teknisnya agak rada bertanya ini. Tetapi intinya message yang disampaikan pemerintah itu pemerintah sudah memberikan suatu lampu hijau kepada pelaku UKM di sektor makanan ya," kata Rahmad saat dimintai tanggapan, Selasa (27/7)
"Paling tidak message yang ingin disampaikan bahwa lebih baik, meskipun dibuka opsi makan dine in selama 20 menit, lebih baik pelaksanaannya itu teknisnya dibungkus atau take away, itu lebih aman," tambahnya.
Ia menjelaskan, pemerintah berupaya mengeluarkan aturan tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap keselamatan jiwa. Apalagi, kini ditambah menyebarnya varian Delta yang penularannya lebih cepat.
ADVERTISEMENT
Sehingga, perlu ada upaya protokol ketat dalam mencegah penularan corona, salah satunya lewat aturan makan 20 menit.
"Varian delta ini sangat mudah proses penyebarannya, sehingga pemerintah memberikan waktu itu. Meskipun dalam teknisnya tidak semudah yang kita bayangkan," papar Rahmad.
Lebih lanjut, ia menyebut kebijakan makan di warung 20 menit tetap perlu diapresiasi. Sebab, jika tidak dalam keadaan mendesak, warga lebih baik membungkus makanannya atau makan di tempat lain yang minim potensi penularan.
Pekerja beraktivitas di Warteg Subsidi Bahari, Pejaten, Jakarta, Kamis (22/7/2021). P Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
"Bisa di makan di rumah maupun di makan di tempat lain yang tanda petik tidak ada potensi atau meminimalkan kita untuk terhindar dari paparan COVID-19," ucap dia.
Ketimbang menjadi polemik, Rahmad menilai lebih baik menegakkan pengawasan protokol kesehatan, terutama di daerah-daerah yang menerapkan PPKM Level 4.
ADVERTISEMENT
"Saya kira lebih baik kita fokus bagaimana penegakan prokesnya lebih masif, tetapi kita dukung semua kita support. Pemerintah memberikan suatu penyesuaian itu berdasarkan masukan dan telaah dari berbagai pihak, saya kira harus kita hormati dan apresiasi," tandas Rahmad.
Pemerintah memperpanjang pelaksanaan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021. Salah satu aturan yang paling disoroti masyarakat adalah warung makan seperti warteg dan sejenisnya boleh buka makan di tempat alias dine in. Namun, dengan syarat waktu makan dibatasi hanya 20 menit.
Warganet pun ikut mengomentari aturan tidak biasa ini. Bahkan, ikut beredar pula 'meme satire' di media sosial yang menyinggung aturan tersebut.