Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Kemdikbud kini berganti nama menjadi Kemdikbud Ristek setelah dilebur dengan Kemristek. Anggota Komisi X Andreas Pareira mengatakan setelah dilebur tugas dari Kemdikbud bertambah mengatur riset pendidikan.
ADVERTISEMENT
"Peleburan atau lebih tepatnya penggabungan Ristek ke Kemendikbud tentu membawa konsekuensi tambahan beban tugas di Kemdikbud. Namun beban tugas baru ini merupakan bagian dari tugas yang memang sudah melekat pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (PT) yang menangani Pendidikan Tinggi," kata Andreas, Kamis (29/4).
Menurut Andreas, Kemdikbud Ristek membutuhkan dirjen khusus yang menangani riset di Kemdikbud Ristek.
"Oleh karena itu, riset di Kemdikbud seharusnya bagian dari otoritas Pendidikan Tinggi. Sehingga, menurut saya perlu dirjen yang khusus menangani riset pendidikan" kata dia.
Selain dirjen khusus, kata politikus PDIP itu, Kemdikbud Ristek juga sudah cukup memiliki sebuah direktorat yang berada di bawah dirjen Dikti untuk memfasilitasi riset di pendidikan tinggi.
"Atau, karena riset di Kemdikbud merupakan bagian dari otoritas Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi yang tugasnya untuk memfasilitasi dan mendorong riset yang dilakukan PT, maka sebuah direktorat yang berada di bawah Dirjen Dikti menurut saya sudah cukup untuk melayani, memfasilitasi dan mendorong penelitian di PT," jelas Andreas.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, kata dia, riset terapan berada di bawah otoritas BRIN untuk menjalankan pengembangan riset tersebut.
"Riset terapan dengan tujuan-tujuan tertentu ada di bawah otoritas BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional) yang fungsi dan kedudukannya setara dengan Lembaga Negara yang langsung berada di bawah presiden seperti BKPM, BNPB atau BKN," tutup dia.