Politikus PKB: Posisi HTI Sama dengan PKI, Harus Dilarang Ikut Pemilu

26 Januari 2021 14:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lambang HTI di Markas HTI, Tebet. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Lambang HTI di Markas HTI, Tebet. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketentuan dalam draf RUU pemilu terkait eks PKI dan HTI tak boleh mengikuti pelaksanaan pemilu menuai reaksi beragam. Aturan itu tercantum dalam pasal 182 ayat 2 yang menyatakan eks anggota HTI dan PKI dilarang menjadi peserta pemilu, yakni pileg, pilkada, dan pilpres.
ADVERTISEMENT
Menanggapi itu, anggota Komisi II DPR Fraksi PKB Luqman Hakim mengatakan HTI memiliki tujuan politik untuk terciptanya kekuasaan khilafah dunia atau negara Islam internasional. Sehingga, kata dia, tujuan HTI sangat bertentangan dengan NKRI.
"Tujuan politik HTI sama persis dengan komunisme, yakni menciptakan kekuasaan politik internasional yang akan merobohkan bangunan negara-bangsa," kata Luqman kepada wartawan, Selasa (26/1).
Luqman pun mengatakan pemerintah telah resmi membubarkan PKI dan HTI karena bertentangan dengan Pancasila. Karena itu, Luqman berpandangan wajar jika eks anggota PKI dan HTI dilarang maju dalam pemilu.
"Secara resmi pemerintah telah membubarkan dan melarang HTI karena ingin mengganti Pancasila sebagai dasar negara. Sebagai organisasi terlarang, posisi HTI sama dengan PKI yang juga telah dibubarkan dan dilarang hidup di Indonesia," ujarnya.
Anggota Komisi III DPR Luqman Hakim Foto: Dok. Luqman Hakim
"Karena itu, eks HTI harus dilarang maju pada pileg, pilpres, pilkada, menjadi PNS, TNI, Polri, dan lain-lain. Sama persis perlakuan negara ini terhadap eks PKI," sambung Luqman.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, ia menuturkan sepak terjang HTI di Indonesia sempat terlibat dengan aksi terorisme yang sempat terjadi.
"Meski tidak secara terang menggunakan pendekatan kekerasan dan senjata, tapi memiliki benang merah yang kuat dengan beberapa aksi terorisme. Sejak peristiwa pemboman beberapa gereja di Jakarta tahun 2000, Bom Bali hingga aksi-aksi terorisme akhir-akhir ini," tutup dia.
Larangan bagi eks PKI ikut pemilu diatur dalam pasal 182 ayat 2 huruf ii, berbunyi:
"Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.3O.S/PKI," demikian bunyi Ketentuan huruf ii syarat pencalonan peserta Pemilu.
Lalu bunyi ketentuan terkait HTI pada poin selanjutnya, berbunyi:
"Bukan bekas anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI);" tulis ketentuan huruf jj.
ADVERTISEMENT
***
Saksikan video menarik di bawah ini.