Politikus PKS Bukhori Akan Diadukan Istri Kedua ke MKD soal Dugaan KDRT

22 Mei 2023 12:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Komisi VIII DPR RI, Bukhori Yusuf. Foto: Dok. Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Komisi VIII DPR RI, Bukhori Yusuf. Foto: Dok. Pribadi
ADVERTISEMENT
Anggota DPR Fraksi PKS, Bukhori Yusuf (BY), akan dilaporkan ke MKD DPR karena diduga melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri keduanya berinisial M (30).
ADVERTISEMENT
"Benar, kami akan memasukkan laporan pengaduan pelanggaran kode etik pada Senin 22 Mei 2023 di Gedung DPR/MPR RI," kata kuasa hukum korban, Srimiguna, dalam keterangan tertulis, Senin (22/5).
Srimiguna mengatakan, awalnya pernikahan korban dengan M dan BY berjalan harmonis. Bahkan sebelum menikah BY selalu menyatakan cinta kepada M.
Dugaan KDRT yang menimpa M terjadi selama tahun 2022, dan terakhir dugaan kekerasan yang diterima M dari BY pada November 2022.
"Posisi korban seorang diri, sementara BY diduga melakukan kekerasan dengan diketahui istri pertamanya Ibu RKD dan anak-anaknya di antaranya FH. Padahal, pernikahan BY yang kedua ini juga diketahui oleh istri pertama yang telah menerima suaminya menikah dengan korban," ujarnya.
Atas kejadian dugaan KDRT itu, korban melaporkan Bukhori ke Polrestabes Kota Bandung.
ADVERTISEMENT
Srimiguna menyebut, korban mengalami penderitaan yang berkepanjangan selama menjadi istri BY, diduga korban mengalami kekerasan fisik, seksual, dan kekerasan psikis.
"Diduga BY sering menghina fisik dan membandingkan korban dengan perempuan lain. Bahkan kerap memaksa Korban melakukan hubungan seksual tak wajar, hingga membuat korban mengalami sakit dan pendarahan," terang dia.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Bukhori Yusuf. Foto: Dok. Istimewa
Dia melanjutkan, selama berumah tangga kurun waktu 2022, BY kerap melakukan dugaan KDRT di antaranya dengan menonjok berkali-kali ke tubuh korban dengan tangan kosong.
"Menampar pipi dan bibir, menggigit tangan, mencekik leher, membanting, dan menginjak-injak tubuh korban yang sedang hamil. Akibat perbuatan itu, korban mengalami pendarahan," imbuh dia.
Srimiguna mengatakan, setelah melakukan KDRT BY seringkali merayu, memohon dan meminta maaf kepada korban agar tidak melapor ke pihak kepolisian dan MKD DPR RI.
ADVERTISEMENT
"Korban kemudian melakukan permohonan Perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), pada Desember 2022 dan sejak Januari 2023 setelah dilakukan serangkaian prosedur oleh LPSK Korban Resmi menjadi Terlindung LPSK pada Januari 2023," tandas dia.

Bukhori: Fitnah

Saat dikonfirmasi, Bukhori menyebut laporan tersebut sebagai fitnah yang tidak pernah terjadi.
"Ini cuma fitnah. Nanti kuasa hukum saya akan membuat rilis ya," ucap Bukhori kepada kumparan.
Meski begitu, anggota Komisi VIII DPR itu siap memberi klarifikasi ke MKD sekiranya laporan itu sampai di meja MKD. Rencana, laporan akan diterima MKD siang ini. "Pasti (akan klarifikasi," kata Bukhori.