Politikus PKS Tak Setuju Perjalanan 250 Km Wajib PCR-Antigen: Menyusahkan Rakyat

2 November 2021 10:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Komisi IX DPR (PKS), Kurniasih Mufidayati. Foto: Dok. Pribadi/Kurniasih Mufidayati
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Komisi IX DPR (PKS), Kurniasih Mufidayati. Foto: Dok. Pribadi/Kurniasih Mufidayati
ADVERTISEMENT
Aturan yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan soal wajib menyerahkan hasil antigen atau PCR apabila naik kendaraan darat sejauh 250 km atau 4 jam perjalanan menuai pro dan kontra. Apalagi, aturan PCR untuk perjalanan udara juga telah berubah 3 kali dalam sepekan.
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi IX DPR Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati, mempertanyakan kebijakan pemerintah terkait tes corona yang kerap berubah-ubah. Ia khawatir rakyat semakin bingung dan tak percaya dengan pemerintah.
“Kebijakan jangan asal aja, berubah-ubah, bikin rakyat bingung, bikin kepercayaan publik menurun, menyusahkan, merepotkan, dan menambah beban ekonomi rakyat,” kata Mufida, Selasa (2/11).
Lebih lanjut, ia menegaskan tak setuju dengan kebijakan PCR-antigen bagi pelaku perjalanan yang melebihi 250 km tersebut.
Infografik Aturan Baru Perjalanan Darat 250 Km. Foto: Tim Kreatif kumparan
“Jika itu menyusahkan dan memberatkan rakyat, kami enggak setuju,” tegasnya.
Mufida mengingatkan kebijakan harus berbasis pada evidence policy dan kajian mendalam, melibatkan epidemiolog, pakar, dan melibatkan semua stakeholder terkait. Namun, kepentingan rakyat tetap harus menjadi dasar utama.
“Utamakan rakyat di atas kepentingan apa pun. [Kebijakan harus] bisa membangun kepercayaan publik dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tandas dia.
ADVERTISEMENT
Melalui surat edaran (SE) Nomor 90 Tahun 2021, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub menerbitkan aturan tentang perjalanan darat selama Pandemi corona. Dalam SE 90/2021 tersebut pelaku perjalanan darat yang melebihi 250 km wajib menunjukkan tes negatif corona dengan PCR yang berlaku 3x24 jam dan antigen yang berlaku 1 x 24 jam. Kebijakan ini berlaku mulai 27 Oktober 2021.
Tetapi, aturan tersebut tidak termaktub di Inmendagri terbaru yakni Inmendagri Nomor 57 Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 di Jawa dan Bali yang diterbitkan pada Senin (1/11).
Di sana hanya tertulis, mereka yang naik transportasi darat wajib menunjukkan hasil antigen. Tak ada keterangan 250 km. Berikut aturan yang tercantum dalam Inmendagri terbaru:
ADVERTISEMENT
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (bus dan kereta api) harus:
- menunjukkan kartu vaksin;
- menunjukkan Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut.