Politikus PKS Tanya Azan Diganti Running Text saat Misa, ini Kata Budi Arie

4 September 2024 16:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi bersama Wakil Menkominfo I Nezar Patria dan Wakil Menkominfo II Angga Raka Prabowo bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/9/2024). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi bersama Wakil Menkominfo I Nezar Patria dan Wakil Menkominfo II Angga Raka Prabowo bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/9/2024). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Komisi I DPR menggelar rapat kerja bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada Rabu (4/9). Dalam rapat tersebut, anggota Komisi I dari FPKS, Jazuli Juwaini sempat menanyakan terkait polemik tayangan azan yang diganti dengan running text pada saat Misa Paus Fransiskus di GBK, Kamis (5/9) besok.
ADVERTISEMENT
Jazuli mengungkapkan bahwa sejak surat edaran (SE) itu menyebar, banyak pihak yang mengontaknya dan menyayangkan hal tersebut. Ia menilai, tak masalah tayangan azan tetap ditayangkan sebagai bentuk toleransi beragama di Indonesia.
“Paling hanya dua menit, kasih azan magrib, habis itu terusin lagi. Kan di situ malah kelihatan tuh toleransinya,” kata Jazuli di ruang rapat Komisi I DPR Senayan, Jakarta, Rabu (4/9).
Lebih lanjut, Jazuli juga mengungkapkan bahwa hal tersebut berlebihan. Sebab, ia merasa Paus pun tidak meminta agar tayangan azan diganti.
“Jadi saya berharap mari kokohkan nilai Pancasila. Dirjen tidak boleh sembarangan mengeluarkan surat, dilihat dulu ada unsur SARA atau tidak, ada unsur yang kira-kira mengganggu stabilitas apa tidak,” ungkap Ketua Fraksi PKS itu.
ADVERTISEMENT
Suasana rapat kerja Komisi I DPR bersama Kominfo di ruang rapat Komisi I DPR, Jakarta, Rabu (4/9/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Menjawab hal tersebut, Menkominfo, Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa pihaknya hanya menindaklanjuti edaran dari Kemenag.
“Jadi mereka yang bersurat ke kami. Sifatnya kami hanya menindaklanjuti, dan itu bentuknya imbauan,” ucapnya.
“Karena kata yang kita tulis adalah dapat. Jadi bukan harus, gitu. Saya pikir, mudah-mudahan penjelasan ini tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” tutup dia.
SE Kominfo ini dibuat atas tindak lanjut dari surat Direktur Jenderal Bimbingan Islam dan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, serta Kementerian Agama Nomor: B86/DJ.V/BA.03/09/2024 per 1 September 2024.
Dalam SE tersebut meminta stasiun televisi nasional agar menyiarkan azan Magrib dalam bentuk running text saja saat Misa Agung Paus Fransiskus pada Kamis, (5/9/2024), besok.
SE itu ditujukan kepada para Direktur Utama Lembaga Penyiaran serta Ketua Asosiasi dan Persatuan Lembaga Penyiaran.
ADVERTISEMENT